Ombudsman - Kemenko Marinvest Koordinasi Pencegahan Maladministrasi

Jakarta - Dalam rangka menjalankan tugas Ombudsman RI sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 7 huruf e, bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. Selanjutnya dalam huruf g Ombudsman RI bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Â
Guna membangun langkah koordinasi dan kerja sama pencegahan maladministrasi khususnya di bidang kemaritiman dan investasi, Pimpinan Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. Pertemuan diterima langsung oleh Menko Marinvest RI Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemenko Marinvest Jakarta, pada Senin (17/5/2021). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, serta Anggota Ombudsman RI lainnya, yakni Hery Susanto, Dadan S. Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, Johanes Widijantoro, Jemsly Hutabarat, dan Robert Na Endi Jaweng.
Hery Susanto selaku pengampu yang membidangi sektor kemaritiman dan investasi mengatakan Ombudsman harus mampu menjawab tuntutan publik dalam menjalankan tugas koordinasi dan kerja sama guna pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab penyelenggaraan pelayanan publik hingga sekarang ini masih banyak ditemukan praktik-praktik maladministrasi dan korupsi. Tidak saja di lembaga pemerintahan melainkan juga di seluruh pihak yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik bagi seluruh warga negara dan penduduk.
"Dari data yang dilaporkan masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah daerah merupakan intansi yang paling sering dilaporkan sekitar 58%, peringkat berikutnya BUMN dan BUMD sekitar 25%, Kementerian ESDM 5%, KLHK dan Kemenhub 3%, dan PUPR 2%."Â Kata Hery Susanto.
Ia menguraikan dalam catatan Ombudsman RI laporan masyarakat yang diterima pihaknya selama kurun waktu 2018 - 2020 yakni sebagai berikut: substansi kelistrikan terkait masalah Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), kenaikan biaya tarif/tagihan listrik dan permohonan sambungan baru. Substansi pertambangan terkait masalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan penetapan status clear and clean pendaftaran IUP dalam MODI, serta pertambangan tanpa ijin (PETI). Substansi perhubungan dan infrastruktur terkait laporan jalan rusak, proses pembangunan infrastruktur yang kurang transparan, pelayanan di transportasi, darat, laut dan udara. Substansi kehutanan yakni tumpang tindih izin kawasan hutan, belum adanya tindak lanjut pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, klaim hutan antara warga dengan perusahaan. Substansi perikanan dan kelautan keberatan atas ketentuan dan kebijakan yang dianggap menyulitkan nelayan, pengaduan tentang pelayanan di balai karantina ikan, dan bantuan program oleh dinas perikanan. Substansi lingkungan hidup yakni pengaduan terkait pengelolaan sampah dan limbah oleh pemda maupun KLHK, permasalahan pencemaran dan polusi akibat kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya dan permasalahan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan. Substansi perizinan yakni prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar pada perizinan, informasi proses perizinan yang tidak transparan, dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan. Substansi penanaman modal yakni permohonan jaminan hukum berinvestasi, ketidakpastian prosedur, mekanisme, biaya dan waktu dalam rencana investasi dan pengutan liar.
Dalam pertemuan dengan Kemenko Marinvest RI tersebut Ombudsman RI menyampaikan harapan perlunya percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor, membangun koordinasi dan kerja sama dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta kementerian teknis/lembaga dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, membangun koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di kementerian/lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), membangun engagement dengan kementerian terkait agar rekomendasi Ombudsman RI dipatuhi oleh penyelenggara negara dalam pelayanan publik,  serta bersinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik," pungkas Hery Susanto.Â








