Masalah Penyaluran LPG 3 Kg: Ombudsman RI Soroti Ketidaktepatan Sasaran dan Pengawasan
Siaran Pers
Nomor 11/HM.01/II/2025
Selasa, 11 Februari 2025
JAKARTA - Ombudsman RI menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran LPG bersubsidi 3 kg bersama Kementerian ESDM RI dan PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/5/2025) di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, Ombudsman RI mengungkap berbagai permasalahan dalam distribusi LPG 3 kg yang menghambat penyaluran tepat sasaran serta berpotensi merugikan masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam pengantarnya mengatakan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan. "Tiga hal utama yang menjadi sorotan kami adalah terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait LPG Bersubsidi 3 kg," tutur Yeka.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, Ombudsman RI mencatat beberapa temuan penting. Salah satunya adalah ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung LPG 3 kg di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Ditemukan bahwa standar pengecekan keamanan tabung LPG berbeda di setiap wilayah, ada yang menggunakan perendaman dalam air, sementara di tempat lain hanya dilakukan pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung LPG tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna.
Selain masalah teknis, Ombudsman RI juga menyoroti ketidakseimbangan dalam distribusi LPG 3 kg. Beberapa pangkalan ditemukan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sementara di daerah lain masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk memperoleh LPG bersubsidi. Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal. Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok LPG untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
Salah satu kebijakan yang tengah menjadi perhatian adalah larangan penyaluran LPG 3 kg melalui pengecer. Regulasi terbaru mengharuskan penjualan LPG bersubsidi dilakukan langsung oleh pangkalan kepada konsumen yang telah terdaftar. Ombudsman RI menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat.
Menanggapi permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penerapan mekanisme seragam untuk pengecekan keamanan tabung LPG, pengaturan ulang distribusi pangkalan agar lebih merata, serta penguatan sistem pendataan dan verifikasi penerima subsidi berbasis aplikasi. Ombudsman juga mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa pembatasan distribusi tidak menyebabkan kelangkaan di daerah terpencil.
Dengan berbagai permasalahan ini, Ombudsman RI berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang berhak. Pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat. (*)
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika
(0819-4513-0676)