• ,
  • - +
Kuatkan Komitmen, Ombudsman RI Gelar Pelatihan Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas
Kabar Ombudsman • Rabu, 03/09/2025 •
 

Jakarta - Ombudsman RI menguatkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan dan menghormati martabat setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais saat membuka Webinar dan Pelatihan Pemberian Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas secara daring pada Selasa (2/9/2025).

Indraza mengatakan Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satupun warga negara yang terabaikan, termasuk mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik. Katanya, tujuan dari pelatihan ini bukan sekadar menambah pengetahuan teknis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran mendalam bahwa pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas adalah cerminan dari kemanusiaan, keadilan, dan kualitas demokrasi kita.

Melalui pelatihan yang diikuti 31 peserta dari Ombudsman pusat maupun perwakilan ini, Indraza berharap terbangunnya budaya kerja yang tidak hanya taat aturan tapi juga berhati nurani. "Kita semua menyadari bahwa tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah disabilitas masih banyak. Namun, saya percaya, dengan pelatihan ini kita menanamkan benih perubahan," ujarnya.

Sementara itu, dalam paparannya sebagai narasumber, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik. Menurutnya, ragam disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik. "Saat itulah responsifitas sebagai penyelenggara pelayanan diuji," tukasnya.

Johanes kemudian menyampaikan kenaikan tren pengaduan mengenai disabilitas di Ombudsman RI pada rentang waktu 2020-2024. Ia mengatakan tren peningkatan ini menunjukkan kesadaran akan hak pelayanan publik yang tumbuh, sekaligus menegaskan masih adanya hambatan layanan bagi penyamdang disabilitas.

Johanes kembali menegaskan komitmen Ombudsman RI untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dengan menyentuh dua hal besar yaitu SDM yang berperspektif pelayanan secara inkusif serta sarana dan prasarana yang aksesibel bagi semua kalangan masyarakat. "Tanpa kedua hal tersebut, inklusi hanya berhenti di atas kertas," tegasnya.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama Widiyananta menyampaikan adanya harapan besar kepada Ombudsman RI dengan adanya mandat sebagai pengawas pelayanan publik. Ia berharap penyandang disabilitas dapat memanfaatkan keberadaan Ombudsman RI di Seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Revita Alvi mengatakan bahwa pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas harus dilihat sebagai layanan standar. Tidak perlu berlebihan namun menjamin akses.

Terakhir, Acting Senior Assistan Ombudsman of Commonwealth Ombudsman Belinda Meekin berbagi pengalaman mengenai aksesibilitas pelayanan publik di Australia. Secara khusus ia menjelaskan bagaimana Ombudsman Australia menyediakan beragam media informasi untuk berbagai ragam disabilitas, fleksibilitas dalam menerima pengaduan, kantor yang mudah diakses, serta sumber daya manusia yang terlatih. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...