Koordinasi Antarinstansi Jadi Sorotan Ombudsman RI dalam Pengawasan SPMB
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
"Peran kepala daerah sangat penting untuk memimpin koordinasi antarinstansi, termasuk dinas pendidikan dan dinas sosial, agar data dapat segera dirapikan. Dengan begitu, hak setiap anak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pendidikan bisa terjamin," ujarnya.
Menurut Indraza, integrasi data masih menjadi tantangan besar yang berdampak pada pemerataan akses pendidikan. Ia menambahkan, akar permasalahan yang muncul di lapangan adalah keterbatasan jumlah satuan pendidikan dibandingkan dengan jumlah calom peserta didik baru. Hal ini menimbulkan persoalan serius dalam pemerataan akses pendidikan.
Pengawasan Ombudsman RI terhadap SPMB 2025 dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2025 melalui Perwakilan Ombudsman di berbagai daerah. Ruang lingkup pengawasan mencakup tahap pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB. Antara lain pemetaan calon murid baru (CMB), penyusunan dan sosialisasi petunjuk teknis, pembentukan panitia, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil, hingga evaluasi akhir. "Ombudsman tidak hanya mengawasi pada saat pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap persiapan. Hasil sementara ini kami harap bisa menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah untuk perbaikan SPMB ke depan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Ombudsman RI juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait jalur afirmasi. Di antaranya masalah verifikasi dan validasi (verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ketidakjelasan penerimaan jalur afirmasi disabilitas, dugaan diskriminasi dalam proses seleksi, permasalahan verval dokumen, serta penambahan syarat yang tidak semestinya.
Melalui laporan sementara ini, Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, membangun integrasi data, serta memastikan keterbukaan dan keadilan dalam setiap tahapan SPMB. Dengan langkah perbaikan tersebut, diharapkan seluruh calon murid baru dapat memperoleh akses pendidikan secara adil dan merata. (awp)