Joint Press Statement : Southeast Asian Ombudsman Forum Meeting And Seaof+ Meeting 2023 (Seaof & Seaof+ Meeting)
Siaran Pers
1. Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Kerajaan Thailand, dan Ombudsman Republik Filipina melakukan Pertemuan Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF) dan Pertemuan SEAOF+ pada tanggal 6-9 November 2023 di Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai Ketua dan Sekretariat SEAOF. Turut hadir juga Ombudsman Timor Leste dan Ombudsman New Zealand.
2. Delegasi Ombudsman Republik Indonesia dipimpin oleh Mokhammad Najih, Ketua; Ombudsman Kerajaan Thailand dipimpin oleh Somsak Suwansujarit, Ketua; Ombudsman Filipina dipimpin oleh Samuel Martires, Ketua; Ombudsman Timor Leste dipimpin oleh Virgilio da Silva Guterres, Ketua; dan Ombudsman New Zealand oleh Peter Boshier, Ketua.
3. SEAOF merupakan forum kerja sama regional Ombudsman dan lembaga pengaduan lainnya yang independen, dibentuk pada tanggal 8 Desember 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitasnya, untuk melaksanakan mandate hukum, dan untuk bersama-sama mengembangkan mekanisme pengaduan yang terkoordinasi, dalam kerangka yurisdiksi masing-masing negara anggotanya, dan untuk bekerja sama di bidang-bidang kepentingan bersama.
4. Dalam pertemuan, para anggota SEAOF secara formal menerima Ombudsman Timor Leste sebagai Anggota Penuh SEAOF dan Ombudsman New Zealand sebagai Pengamat. Semua anggota meyakini pengembangan organisasi ini dapat memperkuat SEAOF dan membawa SEAOF semakin dekat dengan tujuannya.
5. Dalam pertemuan dipaparkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan selama 2023, termasuk presentasi tentangToR for the Conduct of Comparative Study among SEAOF Members dan hasil survey kebutuhan pelatihan para anggota SEAOF. Kedua kegiatan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi SEAOF untuk mempersiapkan program dan pengembangan kapasitas yang efektif dan tepat sasaran di tahun 2024.
6. Diselenggarakan juga Pertemuan SEAOF+, yang menjadi forum bagi anggota SEAOF dan lembaga Ombudsman lainnya untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan untuk kolaborasi dan dukungan di masa yang akan datang. Turut hadir adalah Iain Anderson, Ketua Ombudsman Commonwealth (Australia); Winnie Chiu, Ketua Ombudsman Hong Kong, dan perwakilan dari Biro Pengaduan Awam Malaysia, Eadie Othaman. Tujuan pertemuan ini untuk memperkenalkan SEAOF kepada pihak eksternal.
7. Anggota SEAOF mencatat pentingnya PBB melekatkan peran penting Ombudsman di seluruh dunia dalam Resolusi PBB No. A/Res/77/224 tentang 'Peranan Ombudsman Dan Lembaga Mediator Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pemerintahan Yang Baik Dan Supremasi Hukum'. Dalam merefleksikan Resolusi ini, para anggota SEAOF mencatat peran unik yang dimainkan Ombudsman dalam menangani permasalahan sosial. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, memberikan akses terhadap keadilan bagi semua, dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan melalui FGD mengenai peran Ombudsman dalam mendukung pencapaian tujuan SDGs, khususnya SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat. Kegiatan-kegiatan ini melibatkan seluruh peserta, sehingga memungkinkan mereka untuk berbagi perspektif dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak Ombudsman terhadap tujuan SDGs.
8. Beberapa Anggota SEAOF juga sepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Kerajaan Thailand; antara Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Filipina; dan antara Ombudsman Republik Filipina dan Ombudsman Selandia Baru. Hal ini mewakili perluasan jaringan kerja sama dan keterlibatan lintas batas anggota SEAOF.
9. Anggota SEAOF memperbarui komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif untuk semua, mendorong penerapan prinsip Ombudsman, dan pembentukan lembaga Ombudsman di kawasan Asia Tenggara.
Narahubung:
Humas Ombudsman RI