• ,
  • - +
Irjen Kementerian Kehutanan dan Ombudsman RI Jalin Kerja Sama Peningkatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Kabar Ombudsman • Selasa, 05/08/2025 •
 

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Kehutanan dan Ombudsman RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Selasa (5/8/2025), bertempat di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Djoko Poerwanto. Hadir menyaksikan, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Kehutanan RI Sulaiman Umar Siddiq

Kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih kuat dalam percepatan penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan. Ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan informasi, percepatan penanganan pengaduan, hingga pelaksanaan kegiatan bersama yang disepakati kedua pihak.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan ditindaklanjuti dalam penandatanganan selanjutnya. "Kami merasa bersyukur bisa menanindaklanjuti Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandangani di kantor kami beberapa bulan lalu, dimana pada hari ini ditandatangani PKS-nya. InsyaAllah dalam waktu yang akan juga akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pencegahan Maladministrasi, yang merupakan satu kesatuan dalam kaitan pengawasan pelayanan publik di Kementerian Kehutanan RI," tegas Hery.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Djoko Poerwanto, menjelaskan penandantanganan ini merupakan langkah simultan setelah perjanjian kerja sama. "Harapannya, perjanjian kerja sama ini bisa membawa kebermanfaatan bagi terwujudnya good government dan clean government demi mencapai tujuan bersama," jelas Djoko.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan Ombudsman RI yang telah disepakati sebelumnya, dan berlaku selama masa berlakunya nota kesepahaman tersebut. Kedua pihak juga sepakat untuk membentuk narahubung masing-masing guna memastikan efektivitas koordinasi dan implementasi kerja sama di lapangan. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...