• ,
  • - +

Siaran Pers

Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Gorontalo: Ombudsman Soroti Masalah Pendataan Masyarakat untuk Memperoleh Layanan Barang Publik
Siaran Pers • Jum'at, 09/06/2023 •
 
Konpers Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Gorontalo: Ombudsman Soroti Masalah Pendataan Masyarakat untuk Memperoleh Layanan Barang Publik

Siaran Pers

Nomor 024/HM.01/VI/2023

Jumat, 9 Juni 2023

 

GORONTALO- Ombudsman RI menyoroti berbagai masalah yang muncul terkait pendataan masyarakat dalam memperoleh layanan barang publik, khususnya pada 4 bidang layanan saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo tanggal 6-9 Juni 2023.  Pada bidang pertanian dan pangan, Ombudsman menyoroti distribusi Pupuk Bersubsidi dan penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah. Pada bidang perdagangan, Ombudsman berfokus pada persoalan distribusi BBM Bersubsidi dan tata kelola pasar. Pada bidang keuangan, Ombudsman menyoroti distribusi Kartu Tani dan Pelayanan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pada bidang barang dan jasa, Ombudsman menyoroti pelaksanaan pekerjaan perbaikan Ruas Jalan Nani Wartabone (Eks Jalan Panjaitan) Kota Gorontalo.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (9/6/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo bahwa keempat bidang tersebut termasuk ke dalam ruang lingkup pelayanan publik. Oleh karenanya Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan untuk mengetahui dan mendengarkan secara langsung keluhan yang terjadi di masyarakat.

"Ombudsman melakukan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder. Dalam proses pemantauan ini, saya didampingi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pertamina dan dinas-dinas terkait lainnya," ungkap Yeka saat konferensi pers bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode.

Dari hasil pemantauan ke Desa Bongo II Kecamatan Wonosari dan Desa Diloato Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Ombudsman menemukan bahwa pada layanan penyediaan Pupuk Bersubsidi, penyaluran bantuan pangan, dan penyaluran Kartu Tani, terdapat berbagai masalah yang dikeluhkan, antara lain:

  1. Kurangnya alokasi Pupuk Bersubsidi bagi petani;
  2. Tidak adanya alokasi Pupuk Bersubsidi untuk petani komoditas cabai;
  3. Kurang optimalnya sosialisasi penggunaan Kartu Tani untuk penebusan pupuk subsidi sehingga petani menemui kesulitan dalam penggunaannya;
  4. Adanya petani miskin yang tidak terdaftar/terdata sebagai Penerima Bantuan Pangan;
  5. Masih rendahnya harga jual jagung dengan rata-rata Rp. 3.800,00/kg dengan takaran air sekitar 20% yang dijual kepada pengepul. Padahal harga jual di gudang mencapai Rp. 5.100,00 dengan kadar air 17%;
  6. Keluhan bahwa BULOG telah lebih dari 8 tahun tidak menyerap hasil panen petani;
  7. Tingginya harga benih/bibit yang berpengaruh pada harga jual hasil panen dan kecilnya untung petani;
  8. Tidak adanya alat untuk mengukur kadar air hasil panen jagung, serta belum adanya pompa air yang bisa digunakan oleh petani dalam menanggulangi kekeringan di musim kemarau.

Terkait masalah di atas Ombudsman meminta komitmen dari instansi terkait yang hadir untuk menyelesaikan permasalahan petani tersebut, di antaranya:

  1. Kementerian Pertanian harus tetap memastikan bahwa seluruh petani yang terdata dalam e-alokasi akan memperoleh Pupuk Bersubsidi walau tidak sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan petani;
  2. Bapanas perlu memberikan pendampingan kepada para petani sehingga penyerapan jagung tetap mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP). Terkait penyerapan oleh BULOG, Bapanas akan mendorong BULOG untuk membeli beras dari petani agar petani medapatkan harga yang lebih kompetitif sesuai Harga Pokok Penjualan (HPP);
  3. Dinas Pertanian akan memberikan bantuan pompa air kepada petani dan alat uji kadar air beras/jagung;
  4. BRI harus memberikan bantuan secara komprehensif bagi petani yang memiliki permasalahan dengan penggunaan Kartu Tani.

Selain masalah di atas, Ombudsman juga melihat beberapa masalah lain yaitu:

  1. Jumlah Kartu Tani yang telah terdistribusi ke petani di wilayah Kabupaten Boalemo baru mencapai 40%;
  2. Pelaksanaan penebusan di Kios Pupuk masih menggunakan KTP/t-Pubers;
  3. Data rekapitulasi stok dan pendistribusian pupuk di gudang penyangga milik PT Pupuk Indonesia belum dibuat dalam sistem yangrealtime agar mudah diakses oleh lembaga pengawas, baik Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) maupun Ombudsman.

Menyikapi masalah tersebut, Ombudsman memandang bahwa:

  1. BRI perlu mengidentifikasi masalah dan hambatan dalam pendistribusian kartu Tani dan menyusun strategi pendistribusian yang efektif bersama Dinas dengan target pada bulan Juli 2023 seluruh petani penerima pupuk bersubsidi telah memperoleh Kartu Tani 100%;
  2. Pemerintah harus segera melakukan sinkronisasi data penyaluran t-Pubers dan Kartu Tani dan memerintahkan penggunaan Kartu Tani efektif dilaksanakan pada Juli 2023 melalui mekanisme Subsidi Langsung Pupuk (SLP). Proses ini harus melalui transisi dengan menerapkannya di beberapa daerah tertentu sebagaipilot project, sebelum diterapkan secara nasional pada tahun depan;
  3. Dalam rantai pasok pendistribusian Pupuk Bersubsidi, gudang pupuk milik PT Pupuk Indonesia berfungsi sebagai penyangga stok distribusi untuk beberapa wilayah sekaligus, misalnya beberapa kecamatan atau kabupaten. Jadi apabila terdapat kelangkaan pupuk di suatu wilayah, masih terdapat stok pupuk di gudang, namun bukan berarti terjadi penimbunan, dimana stok yang tersimpan bisa digunakan untuk wilayah lainnya. Untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan pengecekan berjenjang atas data penyaluran dan pendistribusian pupuk yang ada di distributor, kios, dan gudang penyangga. Dalam rangka memudahkan pengecekan data, maka perlu dibangun sistem laporan pendistribusian ygrealtime.

Terkait dengan layanan penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah, Ombudsman melakukan pemantauan langsung ke 3 titik, yaitu Pasar Sentral Kota Gorontalo untuk mengetahui dampak pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah terhadap stabilisasi harga beras dan beberapa komoditas pangan lainnya, Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat untuk memonitoring hasil pelaksanaan Bantuan Pangan Beras di Kota Gorontalo, dan gudang BULOG untuk memantau ketersediaan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan beras.

Secara umum, Ombudsman menemukan bahwa harga komoditas pangan di Pasar Sentral stabil, meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, khususnya bawang putih, bawang bombai, cabai merah keriting, dan daging ayam.

Berdasarkan pemantauan layanan pengelolaan Pasar Sentral, Ombudsman meminta komitmen Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo untuk:

  1. Memastikan seluruh pedagang lama mendapat tempat di bangunan pasar yang baru;
  2. Memastikan rencana operasional pasar yang baru dapat ditempati oleh pedagang di akhir bulan Juli 2023 dapat terlaksana sesuai target waktu yang telah ditentukan;
  3. Memastikan pengelolaan pasar dilakukan satu pintu, dimana semua layanan jasa yang disediakan oleh pasar kepada pedagang dikelola oleh satu pihak.

Dalam kegiatan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat, Ombudsman menemukan beberapa masalah pelayanan sebagai berikut:

  1. Terdapat warga yang seharusnya layak dan berhak menerima bantuan, namun belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak mendapatkan bantuan pangan beras;
  2. Belum adanya data penerima bantuan yangupdate sesuai data terbaru;
  3. Masih manualnyaupdate data sehingga mengakibatkan kurangnya validitas data dengan di lapangan.

Terhadap situasi tersebut Ombudsman akan menjadikan Kelurahan Pilolodaa sebagaipilot project perbaikan mekanisme pelaporan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kemensos dari tingkat bawah (RT/RW/Kelurahan) sampai Pusat. Perbaikan data KPM di Kelurahan Pilolodaa akan disupervisi langsung oleh Ombudsman Perwakilan Gorontalo.

Dalam penyediaan BBM Bersubsidi di wilayah Gorontalo, Ombudsman melakukan kunjungan ke beberapa SPBU dan Depo Pertamina. Terdapat sejumlah masalah dalam penyediaan BBM Bersubsidi bagi masyarakat, yaitu:

  1. Adanya potensi kelangkaan BBM Bersubsidi menjelang akhir tahun, sehingga Ombudsman meminta kepada pemerintah daerah untuk mengajukan penambahan stok kepada pemerintah pusat untuk mengantisipasi potensi kelangkaan;
  2. Kurang kondusifnya iklim bisnis Pertashop dikarenakan maraknya pembelian BBM Bersubsidi secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Surat Rekomendasi dari dinas terkait;
  3. Belum maksimalnya penggunaan sistenscan QR Code untuk transaksi pembelian BBM Bersubsidi.

Dalam layanan program KUR, Ombudsman menemukan beberapa catatan, antara lain:

  1. Penyaluran KUR di tahun 2023 dimulai sangat terlambat, yakni pada tanggal 6 Maret 2023;
  2. Dari total Kartu Tani yang sudah terdistribusi kepada petani sejumlah 66.984, tercatat baru 6 Kartu Tani yang digunakan untuk melakukan penebusan Pupuk Bersubsi;
  3. Belum optimalnya sosialisasi literasi keuangan yang menyebabkan penggunaan Kartu Tani dan menimbulkan risiko lupa PIN maupun penyalahgunaan Kartu Tani di luar peruntukannya;
  4. Penebusan Pupuk Bersubsidi secara digital masih menunggu kebijakan dari regulator, dengan harapan cukup dengan membawa KTP petani dapat melakukan transaksi;
  5. OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan belum pernah dilibatkan dalam pembahasan dan perumusan kebijakan terkait penyelenggaraan program Pupuk Bersubsidi dengan menggunakan sarana perbankan dalam bentuk Kartu Tani.

Ombudsman memberikan catatan bahwa masalah di atas perlu mendapat perhatian. Selain itu, penyaluran KUR seharusnya sudah bisa dimulai setiap tahun pada bulan Januari mengingat kegiatan usaha tani seperti tanaman padi sudah mulai musim tanam 1 pada periode November-Maret. Semakin cepat penyaluran KUR di bulan Januari akan sangat membantu petani dalam permodalan usahanya.

Selanjutnya, mengenai layanan pekerjaan perbaikan ruas Jalan Nani Wartabone (Eks Jalan Panjaitan) Kota Gorontalo, Ombudsman mendapati terjadi kesalahan pada proses pengerjaan yang menimbulkan perubahan kontraktor dalam penyelesaiannya. Oleh karena lamanya jangka waktu pengerjaan tersebut, di bulan Juli 2023, Ombudsman RI akan melakukan monitoring secara khusus atas penyelesaiannya sesuai dengan janji yang telah disampaikan oleh pihak pengerjaan jalan. (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...