Diskusi Publik Kepelabuhanan, Ombudsman Optimis Dumai Menjadi Pelabuhan Kelas Internasional
Dumai-Pelabuhan memiliki peran strategis sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya. Oleh karena itu perlu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan rumusan rekomendasi guna perbaikan pelayanan pelabuhan di Kota Dumai.
"Kita semua berharap dengan diskusi hari ini pelayanan kepelabuhanan di Kota Dumai dapat berjalan dengan maksimal dan mampu menjadikan Dumai pelabuhan berkelas internasional yang bisa berkontribusi besar bagi bangsa dan negara," ujar Hery.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi pemantik dalam Diskusi Publik dengan tema "Optimalisasi Jasa Kepelabuhanan Internasional dalam Perspektif Pelayanan".
Diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Obor Kota Dumai bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Dumai dan PT Pelindo Dumai pada Kamis (16/3/2023) dibuka oleh Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Kota Dumai, Syahrinaldi. Bertempat di Hotel Comforta Dumai, Provinsi Riau.
Sejalan dengan Hery, Syahrinaldi Asisten II Pemerintah Kota Dumai berharap diskusi publik ini bisa menghasilkan konsensus dalam rangka mengoptimalkan jasa kepelabuhanan yang ada di Indonesia.
"Dumai dijadikan kota pelabuhan migas sejak dulu. Hal ini menjadikan Dumai sebagai kota basis pelabuhan. Apalagi jika mengingat posisi Dumai ada di wilayah strategis Indonesia. Sebagai gerbang perekonomian dan penunjang kegiatan industri, distribusi, produksi dan konsolidasi maka pelabuhan harus mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasanya," ujar Syahrinaldi.
Diskusi tersebut juga menghadirkan General Manager PT Pelindo Dumai, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Kepelabuhan KSOP Dumai, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Dumai, Ketua KADIN Dumai dan Kepala Perwakilan Ombudsman Riau sebagai narasumber.
"Keberadaan pelabuhan berfungsi untuk memfasilitasi pemindahan barang antara moda transportasi darat (inland transport) dan moda transportasi laut (maritime transport) serta menyalurkan barang masuk dan keluar daerah pabean secepat dan seefisien mungkin. Penerapan standar minimal pelayanan harus menjadi perhatian semua pihak yang menjadi ekosistemnya di dalam proses ini," tegas Hery.
Hery juga menjelaskan bahwa berbagai regulasi telah mengatur tentang kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Seperti melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK).
"Pelabuhan wajib memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa. Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang dan lebih penting lagi wajib untuk memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri terkait," tutup Hery. (FAT)