Diskusi Pelayanan Publik di BRI, Ombudsman RI Bicarakan Perbaikan Tata Kelola
Jakarta - Ombudsman RI membantu memperbaiki tata kelola pada instansi yang diawasinya. Ombudsman bukan lembaga penegak sanksi tapi lembaga pemberi pengaruh (magistrature of influence). Dalam proses pemeriksaan Ombudsman tidak hanya membuktikan ada atau tidaknya maladministrasi, namun juga memberikan tindakan korektif yang harus dilakukan untuk memperbaiki maladministrasi tersebut.
"Seringkali tindakan korektifnya adalah perbaikan tata kelola," ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat memberikan sosialisasi mengenai tugas fungsi Ombudsman RI di hadapan pimpinan dan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Brillian Center Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Yeka menambahkan bahwa di Ombudsman mengutamakan bagaimana agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang semakin baik. "Apabila diperiksa Ombudsman, jangan ada yang ditutup-tutupi, karena akan semakin sulit Ombudsman mendefinisikan masalah dan mencari jalan keluarnya," tegasnya.
Yeka kemudian menyampaikan tren pengaduan tentang BRI yang masuk ke Ombudsman. Sampai dengan tahun 2023 jumlahnya meningkat, namun mengalami penurunan di tahun 2024. Ia berharap trennya akan terus menurun.
Sementara itu, Direktur Retail Funding BRI, Andrijanto, menyampaikan bahwa BRI memiliki komitmen untuk selalu menyelesaikan semua pengaduan mengenai pelayanan BRI. Katanya, BRI memiliki layanan digital yang dapat ditracking oleh nasabah. "Melalui kehadiran Ombudsman di sini kami berharap dapat disupervisi apakah penanganan pengaduan kami sudah baik," tutupnya. (NI)