• ,
  • - +

Siaran Pers

Diduga Ambil Alih Tanah Warga, Ombudsman RI Investigasi Proyek Pipa Bandung-Cilacap
Siaran Pers • Senin, 11/10/2021 • nungky_febrianawati
 
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat memeriksa air sumur warga yang tercemar akibat ledakan pipa

Siaran Pers

Nomor 044/HM.01/X/2021

Senin, 11 Oktober 2021


Ciamis - Ombudsman RI melakukan investigasi dugaan pengambilalihan tanah warga untuk proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat pada Senin (11/10/2021). Tim Ombudsman meninjau langsung lokasi pemasangan pipa yang masih berlangsung serta meminta informasi pada beberapa pihak terkait, seperti Kapolsek dan Danramil Lakbok.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa kedatangannya beserta tim untuk mendengarkan keluhan warga sebagai pelapor dan mendapatkan informasi untuk bahan pemeriksaan. Yeka menyampaikan akan meminta keterangan dari PT. Pertamina pada Rabu pekan ini.

"Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum," ujar Yeka.

Sementara itu, Plt. Keasistenan Utama Substansi IV yang menangani pertanahan Dahlena menyatakan bahwa Ombudsman akan mendengarkan semua pihak. "Ada proses konfirmasi, membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerja sama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional," jelasnya.

Investigasi ini bermula dari laporan dari kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung Cilacap. Warga meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut, termasuk air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada tahun 2019.

Menurut Ketua PWBP Suyono, PT Pertamina telah mengambil alih tanah milik warga dengan tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal. "Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi, namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan," ujarnya. (*)


Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...