Bahas Ekspor Impor, Ombudsman RI Jelaskan Potensi Maladministrasi
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan potensi maladministrasi dalam tata kelola ekspor antara lain hambatan dalam impor bahan baku, kurangnya afirmasi pemerintah terhadap pelaku ekspor, dan tindakan koruptif penyelenggara pelayanan. Sedangkan potensi maladministrasi dalam tata kelola impor antara lain peraturan tidak harmonis, bottle neck sistem perizinan, integrasi data dan kewenangan perdagangan belum optimal, dan tindakan koruptif penyelenggara pelayanan. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Studium General Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Besaran nilai penyelamatan kerugian masyarakat pada 2024 memiliki rentang Rp 483.536,00 - Rp 62.115.336.400,00, dengan total realisasi penyelamatan per 5 Juni 2024 (Triwulan II) mencapai Rp 68.76 miliar," tuturnya.
"Valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat," tegas Yeka. Kemudian, lanjutnya, realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan.
"Terkait potensi maladministrasi yang ada, Ombudsman RI memberikan saran terkait pemenuhan fasilitas, yakni dilakukan harmoniasi peraturan, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan koordinasi lembaga terkait dan optimalisasi integrasi CIQ (Custom, Imigration, Quarantine)," tegasnya.
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Husni Teja Sukmana menyampaikan dukungan baiknya. Ia menyampaikan bahwa kuliah umum atau stadium general ini merupakan kesempatan yang baik bagi civitas akademika untuk menimba ilmu terkait ekspor dan impor di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh sekurangnya 200 mahasiswa dan dosen Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.