• ,
  • - +
Antisipasi Maladmnistrasi, Ombudsman RI Pantau Pemberian THR Keagamaan 2025
Siaran Pers • Kamis, 27/03/2025 •
 

Siaran Pers

Nomor 24/HM.01/III/2025

Kamis, 27 Maret 2025

 

JAKARTA - Ombudsman RI mengawasi pelayanan publik ketenagakerjaan dalam pemberian THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh tahun 2025. Melalui Keasistenan Utama 6, pengawasan dilakukan lewat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemantauan langsung ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  

Kepala Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama 6, Dewi Puspita Sari menyampaikan bahwa Ombudsman ingin memastikan pemberian THR telah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa THR adalah hak setiap pekerja. Kami ingin memastikan bahwa implementasinya sudah sesuai dan tidak ada maladministrasi. Maka, dilakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan kemudian monitoring langsung ke BUMD DKI Jakarta, dalam hal ini Pasar Jaya. Outputnya tentu kita memberikan catatan evaluatif kepada pihak-pihak terkait," ucapnya di Kantor Ombudsman RI pada Kamis (27/3/2025).

Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan wajib memastikan THR Keagamaan diberikan 100% kepada pekerja. "Kami mendapat informasi bahwa THR diberikan oleh pemberi kerja tapi ada yang pakai mekanisme cicil, 70%, 50% dan ada bahkan yang 30% lalu sisanya diberikan setelah hari raya. Kemenaker atau Disnaker harus secara tegas menghimbau perusahaan atau pemberi kerja demikian agar mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor MHK.04.00/III/2025," tegas Dewi.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan wajib memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada pengawas ketenagakerjaan di daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengawas memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani pengaduan dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, optimalisasi penggunaan Aplikasi Posko THR sebagai basis pengaduan THR di seluruh Indonesia adalah hal esensial. Menurut Dewi dan tim, aplikasi ini harus mudah diakses oleh pengadu dan memastikan bahwa semua pengaduan yang masuk melalui pengawas ketenagakerjaan daerah diunggah dan ditindaklanjuti secara transparan.

Keempat, Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas untuk menindaki perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pemberian THR. "Mayoritas isu kasus kurang bayar THR yang terjadi. Maka, kami menyarankan agar Penerbitan Nota Pemeriksaan 1 dan 2, yang adalah peringatan administrasi kepada perusahaan yang melanggar harus dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dewi.

Kelima, terkait proses pengaduan, Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dalam proses pemeriksaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayanan Publik. Hal ini untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat diterima oleh Pelapor.

Akhirnya, Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI yang dipimpin oleh Dewi Puspita Sari bersama Ani Samudra Wulan, M. Ichsan Kamil, Izzat Nabelah Ali, Oscar Gideon dan Christania Paruntu melakukan pemantauan ke BUMD Pasar Jaya. Kegiatan ini dibersamai Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertransgi DKI Jakarta melakukan pemantauan atas kepatuhan perusahaan pemberian THR tahun 2025. Langkah ini juga merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2023.

 


Narahubung:

Dewi Puspita Sari

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi

Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...