• ,
  • - +

Siaran Pers

Ada Stimulus Kelistrikan, Ombudsman Sarankan Perkuat DTKS
Siaran Pers • Rabu, 22/09/2021 • anita_widyaning
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto


Siaran Pers

Nomor 041/HM.01/IX/2021

Rabu, 22 September 2021

 

SEMARANG - Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Lebih dari 32 juta pelanggan telah menerima stimulus ketenagalistrikan hingga semester I tahun ini. Pemberian stimulus ini pun diperpanjang hingga Desember 2021.

Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III 2021 sebesar Rp 2,43 triliun, kini pemerintah menyiapkan lagi Rp 2,54 triliun anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021.  Rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV 2021 mencapai Rp 4,97 triliun.

Menyikapi kebijakan stimulus kelistrikan di masa PPKM berbasis level 2-4 ini, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mendukung upaya PLN untuk menyosialisasikan kebijakan itu secara massif, apalagi jika terdapat kenaikan tarif listrik, perubahan kebijakan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan pelayanan PLNmobile.

"Ombudsman meminta pemerintah untuk memperkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar subsidi tepat sasaran.  Perlu memaksimalkan saluran pengaduan bagi masyarakat misalnya dengan saluran pengaduan PLN 123 dan PLNmobile.  Lalu intensif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik," katanya dalam webinar Pelayanan PLN Pada Masa Pandemi Covid-19, Menyalakan Kembali Asa Perekonomian Masyarakat, yang diadakan di Semarang Jawa Tengah, Lembaga Peduli Pelayanan Publik (LPPP), Rabu (22/9/2021).

Ke depan, Hery Susanto mengharapkan agar stimulus listrik di perkotaan seperti Kota Semarang dan kota-kota besar di Jateng dan DIY mestinya diarahkan untuk kategori pelanggan listrik 900 VA, sebab kelompok ini yang paling banyak terdampak pandemi Covid-19.  Mereka banyak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan. 

Ombudsman RI selain menerima laporan masyarakat secara formil dengan surat maupun lampiran dokumen-dokumennya, juga mempunyai kanal pengaduan Respons Cepat Ombudsman (RCO).  RCO cukup dengan menulis kronologis singkat kejadian yang dialami, tulis no HP/WA, foto KTP, dokumen pendukung seperti foto/video kejadian, dll lalu kirim ke no wa 08119063737.  "RCO ini akan disampaikan ke penyelenggara pelayanan publik terkait dan wajib meresponsnya kepada Ombudsman untuk penyelesaian laporan masyarakat yang diterima Ombudsman guna pelayanan publik lebih baik," kata Hery Susanto.

Acara diskusi tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan turut hadir sebagai narasumber M Irwansyah Putra (GM PT PLN Jateng DIY), Sujarwanto (Kepala Dinas ESDM Jateng), Siti Farida (Kepala Ombudsman Jateng), dan M Junaidi (Kepala Prodi Magister Hukum USM). (*)

 

Anggota Ombudsman RI

Hery Susanto


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...