24 Tahun Bekerja, Ombudsman RI Luncurkan Buku Ombudsprudensi
(Peluncuran Buku Ombudsprudensi - Dokumentasi Humas)
JAKARTA - Dalam rangka 24 tahun perjalanan sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI melakukan peluncuran buku Ombudsprudensi yang berisi kumpulan hasil penanganan laporan/pengaduan masyarakat pada Selasa (5/3/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
"Buku ini diterbitkan untuk 3 tujuan, baik bagi pemegang kepentingan internal dan eksternal," jelas Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya. Pertama, lanjutnya, adalah untuk internal Ombudsman RI, dimana penerbitan buku ini diharapkan menjadi rujukan dalam penanganan kasus sejenis bagi Insan Ombudsman RI, baik di masa ini maupun yang akan datang. Kedua, bagi penyelenggara pelayanan publik, yakni bagi instansi yang menjadi obyek pengawasan Ombudsman RI, khususnya sebagai rujukan penyelesaian permasalahan serupa agar tidak terjadi berulang, atau sebagai preventive action. Ketiga, tambah Bobby, buku ini ditujukan untuk masyarakat luas pengguna layanan publik, dimana menjadi tambahan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI dan sebagai upaya literasi bagaimana Ombudsman menangani pengaduan.
"Eksistensi Ombudsman bergantung pada 3 hal, yakni investigasi Ombudsman, Rekomendasi yang dihasilkan, dan pelaporan. Oleh karenanya, buku Ombudsprudensi ini adalah bentuk laporan Ombudsman kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Bobby.
Ketua Dewan Pers sekaligus Anggota Ombudsman RI Periode 2016-2021, Ninik Rahayu yang hadir dalam kegiatan ini mengucapkan selamat. Ninik menegaskan harapannya bahwa apa yang dituangkan dalam Ombudsprudensi bukan hanya melekat dalam buku, namun harus melekat pada perilaku, cara kerja dan aktivitas yang dilakukan Ombudsman. "Selain itu, catatan penting dari setiap Ombudsprudensi harus memastikan bahwa kerja Ombudsman RI bukan kerja penegakan hukum, melainkan daya pengaruh. Apakah dalam proses penyelesaian laporan punya daya pengaruh yang kuat bagi instansi Terlapor atau tidak," jelasnya demikian.
Senada, Anggota Ombudsman RI periode 2011-2016, Budi Santoso yang turut hadir secara daring juga menyampaikan selamat kepada Ombudsman RI. Budi menyampaikan bahwa sejauh ini di Indonesia belum ada suatu ketentuan/norma hukum yang dapat dijadikan dasar bagi Ombudsprudensi sehingga memiliki kekuatan mengikat yang harus diikuti oleh Ombudsman dalam penyelesaian maladministrasi pelayanan publik, baik dari sisi pembentukan maupun penerapannya. "Peluncuran ini sekaligus untuk mengisi atau menjembatani masih adanya kekosongan hukum. Semoga upaya ini dapat ditindaklanjuti dengan upaya yang lebih konkret sehingga dalam waktu ke depan dapat dianalogikan atau disetarakan dengan penerapan Yurisprudensi yang sudah dianggap sebagai referensi urama dan menjadi salah satu sumber hukum," ujarnya.
Menambahkan, hadirnya peluncuran buku adalah suatu proses intelektual, berpikir sistematis yang didasari konsep-konsep literasi. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI, Adin Bondar. "Selanjutnya yang perlu didiskusikan adalah bagaimana keterbukaan informasi perlu kita bangun dalam upaya mengembangkan literasi terkait dengan pelayanan publik di tengah masyarakat," jelasnya.
Adapun buku Ombudsprudensi dicetak dalam 4 jilid yang dibagi berdasarkan substansi laporan. "Pada saat ini, buku yang diluncurkan adalah yang telah disusun selama tahun 2023, yang memuat laporan Masyarakat, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penanganan laporan berikutnya," jelas Ratna Sari Dewi sebagai Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI sekaligus editor buku Ombudsprudensi. (MIM)