• ,
  • - +

Siaran Pers

1.940 Ton Komoditas Hortikultura Impor Dirilis, Ombudsman Apresiasi Kementan Jalankan Tindakan Korektif
Siaran Pers • Sabtu, 01/10/2022 •
 

Siaran Pers

Nomor 057/HM.01/X/2022

Sabtu, 1 Oktober 2022

 

JAKARTA - OmbudsmanRI mengapresiasi Kementerian Pertanian yang telah menjalankan Tindakan Korektif dengan merilis 1.940 ton komoditas hortikultura impor di Pelabuhan Tanjuk Priok, Tanjung Perak dan Belawan secara serentak pada Sabtu, (1/10/2022). Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) sempat menahan komoditas ini sejak 27 Agustus hingga 30 September 2022 akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan proses klarifikasi dari seluruh pihak terkait hingga menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada 26 September 2022.

"Alhamdulillah hari ini Tindakan Korektif dari Ombudsman telah dilaksanakan oleh Barantan dengan melepaskan produk impor hortikultura yang ditahan. Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian utamanya Barantan atas kepatuhan melaksanakan Tindakan Korektif," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Barantan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/2022).

Selain memberikan Tindakan Korektif berupa pelepasan komoditas hortikultura impor, Ombudsman juga meminta agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait dengan prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tindakan Korektif ketiga, kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, yang terkait dengan pergeseran pemeriksaan Border ke Post Border pada produk hortikultura, guna mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor di Pelabuhan. Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjutinya.

"Hal ini menjadi pembelajaran bahwa pemerintah dalam membuat regulasi harus harmonis sehingga tidak multitafsir dan merugikan masyarakat," tegas Yeka. Ke depan, Yeka melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Stranas Pencegahan Korupsi KPK dan Stakeholders terkait untuk mengawal pelaksanaan dua tindakan korektif lainnya.

Sementara itu, Kepala Barantan, Bambang, menyampaikan bahwa seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina. Selain itu telah dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. "Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

Data Barantan menyebutkan, rincian komoditas hortikultura yang dirilis pada kesempatan ini adalah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebanyak 40 kontainer (754 ribu kilogram), di Tanjung Perak Surabaya 57 kontainer (969 ribu kilogram) dan di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara 15 kontainer (272 ribu kilogram). Dengan jenis produk hortikultura antara lain cabai kering, lengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negara yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.

Koordinator Harian Stranas Pencegahan Korupsi KPK, Niken Ariati, mengatakan kasus ini dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan regulasi yang tumpang tindih dan rawan multitafsir. "Mari segera perbaiki dengan melakukan mitigasi dan koordinasi yang baik antarinstansi. Rekomendasi dari KPK, perlu dilakukan perbaikan regulasi RIPH dan memasukkan komoditas hortikultura ke Neraca Komoditas," tutupnya.

Sebelumnya, pada 9 September 2022 Ombudsman menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir), yang menyampaikan pengaduan dan keberatan atas penahanan produk impor hortikultura oleh Barantan dengan alasan tidak memiliki RIPH namun mereka sudah memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.  (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...