Semester I 2023, Ombudsman RI Selesaikan 63% Laporan Masyarakat Melalui Resolusi dan Monitoring
Siaran Pers
Nomor 036/HM.01/VIII/2023
Jumat, 11 Agustus 2023
JAKARTA - Sepanjang semester I tahun 2023, Ombudsman RI telah menindaklanjuti 275 laporan masyarakat melalui tahapan resolusi dan monitoring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 laporan (63%) berhasil diselesaikan dan 101 laporan (37%) masih dalam proses.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). Najih menjelaskan, penyelesaian laporan masyarakat pada tahap resolusi dan monitoring merupakan bagian terakhir dari tahapan penanganan laporan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring.
Lebih lanjut Najih memaparkan, pada semester I tahun 2023, Ombudsman RI menangani laporan pada tahap resolusi dan monitoring sekitar 27 substansi laporan. Substansi terbanyak adalah sektor pertanahan sebesar 23%, kepegawaian 22% dan pemerintahan desa 10%.
Sementara itu, terkait monitoring produk Rekomendasi Ombudsman pada semester I 2023, di antaranya Rekomendasi Ombudsman mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan agar Kementerian Keuangan RI melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor. Kedua, Rekomendasi Ombudsman kepada PPID Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan Putusan Pengadilan agar memberikan informasi HGU Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan kepada pemohon informasi. Ketiga, Rekomendasi Ombudsman kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat terdampak gagal bangunnya Dermaga Sambas Tahun 2014.
"Rekomendasi Ombudsman tersebut sedang dalam proses reviu pelaksanaan untuk Kementerian Keuangan dan Pemerintah Propinsi Kalbar. Sementara Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung," jelas Najih.
Najih menjabarkan, pada semester I tahun 2023, dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring, terdapat pengembalian kerugian masyarakat secara langsung berupa uang sekitar Rp. 7,6 miliar. Selanjutnya, terdapat sejumlah manfaat berupa perolehan izin, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem dan manfaat lainnya yang diperoleh masyarakat pelapor.
Ombudsman RI melakukan monitoring terhadap Tindakan Korektif yang telah diberikan kepada pihak terlapor serta melakukan analisis tanggapan. Dengan berbagai pertimbangan analisis dan fakta persoalan, Ombudsman RI pada tahap resolusi dan monitoring selanjutnya dapat melakukan perbaikan atau penyesuaian tindakan korektif dalam hasil pemeriksaan tersebut melalui upaya mediasi atau konsiliasi dan Rekomendasi Ombudsman RI.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu merinci 27 jenis substansi laporan masyarakat yang diberikan Tindakan Korektif kepada terlapor. Di antaranya pertanahan, pemerintahan desa, hak asasi manusia, kepegawaian, kepolisian, pendidikan, peradilan, perbankan, perizinan, perpajakan, kejaksaan, kehutanan, perdagangan, serta infrastruktur. "Bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut," ujarnya.
Lebih lanjut Dominikus menerangkan, bahwa terdapat sejumlah kasus yang cukup kompleks namun dapat diselesaikan pada semester I 2023. Di antaranya terkait Tindakan Korektif belum adanya peraturan terkait pengangkatan, kewenangan, evaluasi, dan pemberhentian penjabat kepala daerah. Ombudsman RI telah menyampaikan laporan khusus kepada Presiden terkait hal ini. Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penjabat kepala daerah. (*)
Narahubung:
Ketua Ombudsman RI
Mokhammad Najih