Pembiaran Terhadap Kelangkaan Masker dan APD Termasuk Maladministrasi
Siaran Pers
019/HM.01/IV/2020
Rabu, 8 April 2020
Â
Â
JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia terus mencermati kontroversi ekspor masker dan APD. Ombudsman juga menerima pertanyaan dari kalangan media dan masyarakat yang pada intinya: apakah maraknya ekspor masker dan APD di tengah kebutuhan domestik begitu tinggi merupakan indikasi telah terjadi maladministrasi dalam mata rantai produksi?
 Terhadap hal tersebut kami akan menjelaskan sebagai berikut:
- Kami telah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya Pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.
- Jika Pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakandomestic market obligation bagi Industri yang memproduksi.
- Untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS.
 Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi.
 Demikian penjelasan dari kami dan semoga Kementerian dan Lembaga terkait dapat merespon segera.
Â
Â
Alamsyah Saragih
Anggota Ombudsman RI
Contact: 08112051294