Ombudsman: Hentikan Rencana Pengangkatan Ex-Offico Kepala Batam

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan rencana menjadikan Walikota Batam sebagai ex-officio atau rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kebijakan tersebut dinilai menabrak peraturan yang ada.
Komisioner ORI Laode Ida mengatakan salah satu peraturan yang akan
dilanggar yakni pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut berisi bahwa pelaksana negara dilarang
merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
"Jadi tidak profesional lagi, sebagai Kepala BP Batam menjadi pejabat
publik, ini tidak boleh, demi keprofesionalan," ujar Laode saat
konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Selain itu, peraturan lain yang dilanggar adalah pasal 76 ayat (1) UU No
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, larangan membuat keputusan
secara khusus memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan
tertentu atau kelompok politik. Pasal 4 dan 5 UU No 1 Tahun 2005 tentang
Perbendaharaan Negara, bahwa Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga
adalah Pengguna Anggaran, Pengguna Barang sedangkan walikota selaku
kepala daerah bukanlah Pengguna Anggaran.
Lalu, pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum Jo. Pasal 4 dan 17 PP No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada BP Batam, bahwa Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) terdiri dari PNS atau tenaga
profesional, kriteria mengenai jabatan pengelola BLU telah diatur dan
hendaknya diangkat dari PNS atau tenaga profesional di bidangnya.
Serta pasal 21 ayat (3) Peraturan Dewan Kawasan BP Batam No. 1 Tahun
2004, dimana apabila pejabat BP Batam hendak mencalonkan diri dalam
Pemilihan Legislatif atau kepala daerah wajib untuk mengundurkan diri
dari jabatan.
Aturan-aturan diatasi memberikan fakta bahwa presiden akan melanggar
semua aturan tersebut, jika tetap menjalankan rencananya. Ombudsman
sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggara negara
tidak ingin tinggal diam, melihat kepala negara melakukan pelanggaran
administrasi.
Lebih lanjut, awal duduk persoalan tersebut terucap saat Presiden
menggelar Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada 12 Desember 2018. Presiden
mencari cara bagaimana agar tidak adanya dualisme kepimpinan dalam
pengelolaan Batam. Namun berdasarkan kajian Ombudsman tidak ditemukan
dualisme, lantaran pada dasarnya BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot)
Batam memiliki kewenangan yang berbeda.
Sehingga, pemerintah terkesan mencari jalan pintas menyelesaikan masalah
pengelolaan Batam, dengan melebur BP Batam dengan Pemkot Batam.
Terlebih sudah 20 tahun bergulir pemerintah belum juga mengeluarkan
peraturan yang menghubungkan Pemkot Batam dengan BP Batam.
Pernyataan Laode itu bukanlah tanpa sebab. Ia sebelumnya telah meminta
pertimbangan dari kementerian-kementerian terkait yang fokus dalam
polemik ini. Lembaga tersebut seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Politik Hukum dan Ham, Kementerian Koordinator Perekonomian
dan Kementerian Keuangan.
Kementerian tersebut setuju bahwasanya Walikota Batam merangkap jabatan Kepala BP Batam akan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bahkan Kementerian juga menyebut tidak ada referensi yang diberikan
kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami tanya langsung apakah ada kajian hukum, dijawab tidak ada, ini
berbahaya untuk negara yang patuh pada hukum tidak memberikan masukan,
ini sama saja menjebak Presiden," pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan segera menyelesaikan dualisme
kepemimpinan di Batam. Pemerintah berencana mengangkat Walikota Batam
HM Rudi menjabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengangkatan pejabat ex-officio akan dilakukan setelah Pemilu 2019.
"Pengangkatannya (Walikota) menjabat ex-officio tidak lama lagi. Setelah Pemilu, karena saat ini semua konsentrasi pada Pemilu 2019 dan proses pencalegan. Di samping itu, Free Trade Zone (FTZ)
Batam juga tetap jalan," ungkap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla
(JK) kepada wartawan di Kantor BP Batam, Selasa, 2 April 2019.
Wapres JK mengatakan pemerintah ingin menyelesaikan dualisme
kepemimpinan di Batam. Maka setelah Pilpres nanti, kata JK, Walikota
Batam akan merangkap jabatan menjadi Kepala BP Batam. "(Ex-officio) hanya jabatannya saja, sebagai Kepala BP Batam. BP Batam tetap berjalan seperti biasa," kata JK.