• ,
  • - +
Ombudsman: Hati-Hati, Ada Keanehan Dalam Surpres Revisi UU KPK
ombudsman,ninik rahayu • Jum'at, 13/09/2019 •
Ninik Rahayu/Net

RMOL.ID - Ada keanehan dalam Surat Presiden (Surpres) 42/2019 soal Revisi Undang-Undang KPK yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, yakni penugasan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertahanan.

Menurut anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Surpres tersebut seharusnya melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Seperti halnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melibatkan Kementerian PPA.

"Kalau melihat kebiasaannya, seharusnya Surpres ini juga memasukkan KPK sebagai institusi yang terkena langsung dengan pembahasan revisi UU KPK," kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).

"Harus hati-hati, jangan sampai ada cacat prosedur," lanjutnya.

Sesuai pedoman penyusunan perundangan, pembahasan revisi UU KPK juga seharusnya mempertimbangkan masukan masyarakat sipil dan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi.

Keanehan lain yang ia lihat adalah revisi tersebut menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK. Hendaknya, kata dia, perubahan tersebut didukung data dan perbandingan antara kewenangan lama dan yang baru.

"Hal ini untuk menghindari adanya 'judicial review' ketika revisi sudah ditetapkan. Buka ruang dialog yang seluas-luasnya dan tidak terburu-buru," demikian Ninik. 




Loading...

Loading...