Kepatuhan Penyelenggara Negara Terhadap Pengawasan Ombudsman RI
Visi
Presiden RI Joko Widodo pada periode kedua khususnya "Reformasi Birokrasi dan Pengembangan
SDM", maka hendaknya kepatuhan penyelenggara negara atas pengawasan Ombudsman
RI terkait pelayanan publik menjadi perhatian penting dan salah satu penilaian
kemajuan Pemerintah.
Jakarta, 30 Juli 2019. Lima tahun terakhir (2014-2019), Ombudsman RI telah menangani sebanyak 40.027 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 36. 947 laporan/pengaduan masyarakat. Terhadap laporan yang belum terselesaikan, telah diterbitkan sebanyak 34 rekomendasiOmbudsman RIkepada Kementerian/Lembaga, dan kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, denganrespon: 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan secara penuh, 12 rekomendasi Ombudsman RI dilaksanakan sebagian/tidak secara penuh dan 10 rekomendasi Ombudsman RI tidak dilaksanakan. Potret ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kecepatan pemerintah dalam merespon dan menyelesaikan pengaduan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik.
Sejalan dengan visi Presiden RI tersebut, Ombudsman RI dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2014 - 2019) telah berusaha mendukung perbaikan birokrasi dan pengembangan SDM Penyelengggara Negara yang bersih dan melayani. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik. Instansi yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman RI adalah pemerintah daerah, kepolisian, instansi pemerintah/kementerian, dan BPN RI, dengan kategori substansi permasalahan yang paling sering dilaporkan adalah terkait permasalahan agraria/pertanahan, kepolisian, dan kepegawaian. Dari 40.027 laporan yang ditangani sepanjang lima tahun terakhir (2014-2019), telah diselesaikan sebanyak 36.947 laporan dengan cara klarifikasi, konsiliasi dan mediasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Atas beberapa laporan
yang belum terselesaikan, Ombudsman
RI telah mengeluarkan sebanyak 34 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan
kepala daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008. Setelah dilakukan monitoring
terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, diketahui kepatuhan
instansi/Penyelenggara Negara terhadap rekomendasi Ombudsman sebagai berikut:
1. 35,29 % instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman secara penuh (12 rekomendasi);
2. 35,29 % instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagian/tidak secara penuh (12 rekomendasi);
3. 29,41 % instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman (10 rekomendasi).
Perlu juga diberikan catatan, terhadap Instansi
yang melaksanakan rekomendasi Ombudsman baik sepenuhnya ataupun sebagian,
informasi yang diberikan instansi melewati jangka waktu 60 hari sesuai amanat
UU Nomor 37 Tahun 2008.
Selain itu, terdapat
juga saran dan tindakan korektif dalam 5 tahun
terakhir. Saran Ombudsman berasal dari kajian inisiatif yang telah disampaikan
kepada instansi terkait, namun belum terdapat informasi pelaksanaan yang
disampaikan instansi tersebut kepada Ombudsman RI karena seyogyanya atas saran dari kajian tersebut
Instansi terkait memberikan tanggapan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung
jawab terhadap kemajuan pelayanan publik.
Contoh saran tersebut antara lain: hasil
kajian
pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), kajian pelayanan rehabilitasi narkoba (IPWL), kaijian pelayanan irigasi pertanian,kajian pelayanan fasilitas pejalan kaki (pedestrian), kajian pelayanan penempatan TKI, kajian pelayanan haji dan umrah, kajian pelayanan
e-KTP, kajian pelayanan penerimaan
peserta didik baru.
Terdapat pula tindakan korektif hasil
pemeriksaan Ombudsman yang belum memperoleh penyelesaian yang tuntas dari
Kementerian/Lembaga. Sebagai contoh: permasalahan ganti rugi tanah untuk
pembangunan jalan tol Batang-Kendal, permasalahan sertifikat tanah di Pulau
Pari, permasalahan penyelesaian hak 147 KK di kabupaten Simalungun, Sumatera
Utara yang sampai saat ini tanahnya sudah menjadi HGU milik PTPN IV, Medan dan
perlakuan diskriminasi atas pendaftaran
hak atas tanah di DIY yang dikaitkan denga etnis tertentu. Sementara itu
terdapat 3 (tiga) rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan oleh
Menristekdikti terkait dengan masalah plagiat di UHO Kendari, keabsahan
perolehan gelar akademik di UNIMA Manado dan izin penyelenggaraan perguruan
tinggi swasta di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tugas Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas
Pelayanan Publik diamanatkan oleh UU Nomor 37
tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pencapaian pelayanan publik yang prima oleh pemerintah daerah juga diamanatkan dalam
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi
Ombudsman dilakukan "pembinaan"
oleh
Kemendagri. Kemudian telah terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
dimana pada Pasal 37 menyebutkan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang
tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI, namun hingga saat ini belum
terdapat pejabat daerah yang diberikan sanksi oleh pemerintah, ketika tidak melaksanakan
rekomendasi Ombudsman. Padahal Ombudsman RI telah menyampaikan daftar rekomendasi
Ombudsman yang belum dilaksanakan.
Selain itu, Pasal 50 UU
Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Ombudsman RI
bertugas melakukan ajudikasi khusus terkait ganti rugi pelayanan publik. Namun
Peraturan Presiden tentang mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi masih
dalam proses Kemenpan dan reformasi birokrasi hingga saat ini belum selesai. Padahal
UU Pelayanan Publik mengamanatkan Peraturan Presiden ini diterbitkan paling lama
6 bulan sejak UU Pelayanan publik disahkan pada tahun 2009.
Untuk itu, melalui rapat koordinasi dengan Kantor Staf Presiden,
seluruh Kementerian Koordinator, dan Kementerian Dalam Negeri, dapat menjadi perhatian ke depan terkait
pembinaan oleh Kemendagri dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator, KSP
dan Pemerintah pusat pada umumnya agar dapat memberikan peringatan yang memadai untuk pelaksanaan rekomendasi Ombudsman,
saran serta tindakan korektif terkait pelayanan publik.
Hal ini dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban
dan akuntabilitas Ombudsman RI serta sebagai bentuk laporan melalui publikasi
kepada Presiden RI dan DPR, juga masyarakat pada umumnya, karena pelayanan
publik adalah satu-satunya aspek yang langsung dirasakan masyarakat dalam pengurusan
negara oleh pemerintah.
Tim
Resolusi dan Monitoring
Email
: tim.resmon@ombudsman.go.id