• ,
  • - +
WFH: Akses Masyarakat ke Ombudsman Kalsel Meningkat
ombudsmankalsel,pengaduan,konsultasi • Jum'at, 17/04/2020 • Zayanti Mandasari
foto logo Ombudsman

Meski Ombudsman Kalsel telah menerapkan Work From Home (WFH), pelayanan penerimaan pengaduan atau konsultasi masyarakat tetap berlangsung. Kantor Ombudsman Kalsel tetap buka dari Senin s.d Jumat. Hanya saja jam operasional yang berubah menjadi pukul 10.00 s.d 15.00 WITA (untuk hari Senin s.d Kamis) dan 10.00 s.d 15.30 (untuk hari Jumat). Ombudsman juga telah melakukan publikasi di berbagai media sosial, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, lebih diutamakan melalui telepon, sms, email ataupun media sosial Ombudsman Kalsel. Hal ini sebagai langkah penerapan physical distancing dan pencegahan terjadinya penyebararan Covid-19, khususnya di Kalimantan Selatan.

M. Firhansyah (Kepala Keasistenan bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel), menyampaikan meski terjadi perubahan jam operasional dan perubahan metode penyampaian pengaduan atau konsultasi, akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel terus meningkat, bahkan masih cukup tinggi. Setidaknya ada lebih dari 80 akses masyarakat dalam 1 bulan (15 Maret s.d 15 April 2020), baik untuk melapor, maupun sekedar konsultasi kepada Ombudsman Kalsel.  Lebih lanjut Firhan menjabarkan, ada 14 orang yang datang langsung, 6 orang menyampaikannya melalui email, 8 orang melalui media sosial, 4 orang melalui whatsapp.  Untuk konsultasi non laporan yang disampaikan melalui berbagai akses tadi, terdapat 56 konsultasi menganai pelayanan publik. Atas konsultasi tersebut, Ombudsman memberikan saran dan masukan terhadap berbagai persoalan yang dikonsultasikan, sebagai bentuk tindak lanjut ataupun dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat. 

Kemungkinan besar jika PVL on The Spot dilaksanakan, angka tersebut akan semakin meningkat. Namun mengingat kondisi saat ini yang tak memungkinkan melakukan kegiatan di luar ruangan dan mengumpulkan banyak orang untuk sosialisasi, maka Ombudsman Kalsel lebih mengutamakan sosialisasi melalui media sosial. Baik mengenai cara melapor maupun dengan mengajak masyarakat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang dihadapi melalui kanal media sosial yang dimiliki Ombudsman Kalsel.




Loading...

Loading...