• ,
  • - +
Warga Rindu Air Mengalir
ombudsmankalsel,layananair,pdam • Kamis, 09/04/2020 • Ita Wijayanti, S.H
Foto by Desi

Sepanjang 2019, di hampir seluruh wilayah Indonesia, musim kemarau dirasa lebih panjang dan lebih kering. Hal ini tidak saja berakibat pada rentan terjadinya kebakaran hutan, khususnya daerah Kalimantan dan Sumatera yang memiliki kawasan hutan yang luas, melainkan juga berpotensi terjadi kekeringan dan kekurangan air bersih. Salah satunya Kalimantan Selatan yang juga tidak luput dari dampak musim kemarau.

Hampir setiap hari laporan mengenai kekurangan air bersih yang seharusnya dapat dipasok oleh PDAM ke masyarakat, masuk ke Ombudsman. Laporan ini masuk, naik melalui proses datang langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui media sosial instagram dan facebook. Tidak jarang media sosial Ombudsman di-tag oleh netizen ke postingan akun media sosial PDAM dengan harapan adanya tindak lanjut dari Ombudsman. Kurangnya pasokan air dari PDAM menjadi trending topik yang dikeluhkan masyarakat bahkan sampai akhir tahun 2019.

Berdasarkan laporan masyarakat yang masif tersebut, Ombudsman berinisiatif untuk langsung turun ke lapangan melihat apakah pasokan air dari PDAM benar tidak selancar seperti yang dilaporakan masyarakat. Nyatanya laporan yang selama ini disampaikan benar adanya. Tim dari Ombudsman Kalsel mendatangi salah satu kawasan yang paling sering dikeluhkan masyarakat dalam hal pengaliran air PDAM dan menemukan bahwa tidak ada rumah warga yang airnya mengalir saat keran air dibuka pada siang hari. Menurut warga sekitar, air tidak pernah mengalir selama beberapa bulan terakhir. Bahkan kalau mengalir pun, hanya di jam-jam tertentu saja, yaitu mulai dari tengah malam sampai jam 4 subuh.

Hal tersebut tentu berdampak luas bagi masyarakat sekitar. Bayangkan saja jika air tidak mengalir, masyarakat kesulitan mandi, mencuci, BAK, dan BAB. Belum lagi masyarakat harus berjaga-jaga untuk menampung air pada tengah malam, padahal jam tersebut adalah waktu krusial untuk beristirahat. Akibatnya banyak warga yang mengeluh sakit karena kurang istirahat dan tidur. Pengorbanan ini tidak sebanding dengan hasil air yang didapat selama berjaga dari tengah malam sampai subuh. Salah satu warga masyarakat bahkan bercerita pernah mendapat pengalaman memalukan akibat ngadatnya aliran air dari PDAM. Ia yang baru bermukim di daerah yang aliran airnya bermasalah mengadakan syukuran pindahan rumah baru dengan mengajak warga untuk salat berjamaah di rumah, namun ternyata tamu undangan tidak bisa melaksanakan salat hanya karena air wudhu tidak ada.

Sebenarnya keluhan ini sudah sampai ke telinga PDAM. Pihak PDAM beralasan kemarau berkepanjangan menjadi alasan kurangnya debit air, sehingga pasokan air yang dialirkan ke rumah warga masyarakat ikut berkurang. Namun saat itu pihak PDAM hanya memberikan pilihan solusi jangka pendek. Pertama PDAM akan membawakan air bersih menggunakan truk tangki air dan mempersilahkan warga mengambil air secara mandiri ke titik-titik pemberhentian truk tangki air. Pilihan pertama ditolak oleh masyarakat karena dirasa terlalu sulit bolak-balik membawa air dari tangki ke rumah. Kedua, dengan melakukan penyuntikan air dari tangki melalui pipa-pipa yang alirannya dekat dengan kawasan pemukiman warga yang terdampak tidak dapat pasokan air. Namun hal ini juga tidak terlalu disambut baik oleh warga masyarakat karena selain air yang didapat tetap terbatas, warga juga harus membayar ekstra untuk mendapatkan air tersebut, walaupun tidak harus repot-repot mengangkut air sendiri. Pihak PDAM menjelaskan bahwa air yang disuntikan melalui pipa memang harus dbayar dikarenakan air tersebut mengalir melewati meteran air rumah warga. Hal ini otomatis menggerakan angka meter air. Berbeda jika air diambil oleh warga melalui truk tangki air, PDAM akan memberikan air secara gratis karena air yang diambil tidak melalui meter air.

Terdengar tidak adil memang. Dikala masyarakat diwajibkan mematuhi aturan baru mengenai pembayaran PDAM, yaitu membayar minimal 10 kubik/bulan, padahal terdapat beberapa masyarakat (utamanya pelanggan yang tidak mendapat aliran air dari PDAM) tidak menggunakan air PDAM sampai 10 kubik/bulan. Akibatnya, tuntutan masyarakat pun berkembang seiring laporan yang masuk ke Ombudsman menjadi ingin pindah ke PDAM kota tetangga. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan warga saat konsiliasi di Kantor Ombudsman Kalsel bersama dengan perwakilan PDAM yang dilaporkan dan perwakilan PDAM Kabupaten/Kota terdekat.

Dalam penjelasannya, pihak PDAM mengutarakan beberapa alasan terhambatnya aliran air ke daerah yang dikeluhkan Pelapor. Pertama, kemarau berkepanjangan pada tahun 2019 membuat debit air berkurang, sehingga PDAM tidak mampu menyediakan pasokan air yang cukup untuk digunakan seluruh masyarakat. Kedua, kurangnya alat pompa air yang dimiliki pihak PDAM. Ketiga, kecilnya diameter pipa yang dimiliki PDAM, berbanding terbalik dengan perkembangan pemukiman yang ternyata berkembang sangat pesat sehingga pipa yang saat ini digunakan tidak sesuai lagi dengan berbandingan jumlah penduduk. Di sisi lain, PDAM tidak boleh menolak, jika ada permohonan penyambungan PDAM dari warga masyarakat.

Penjelasan dari PDAM tersebut seharusnya bukan menjadi alasan pembenaran terhambatnya pasokan air ke rumah warga masyarakat. Dalam pertemuan konsiliasi, Ombudsman meminta solusi jangka panjang apa yang dapat dilakukan oleh PDAM dalam menghadapi permasalahan ini, sehingga laporan serupa tidak terus menerus berlanjut.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa solusi yang diberikan PDAM sebagai penyelenggara tunggal pelayanan air minum, yakni PDAM akan melakukan berubahan teknis aliran air dengan harapan mampu mengalirkan air ke rumah yang selama ini terdampak tidak mendapat pasokan air. Menyediakan tandon air di titik-titik strategis agar dapat dimanfaatkan warga dengan maksimal, dan melakukan pertemuan dengan Direktur PDAM kota terdekat untuk meminta bantuan. Serta meminta dukungan finansial dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pergantian pipa yang diameternya lebih besar agar disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Dengan adanya itikad dari PDAM diharapkan pemerintah dan PDAM dapat bersinergi. Pemerintah dapat memberikan dukungan salah satunya dengan melakukan penyertaan modal dan PDAM juga tidak hanya berorientasi kepada kuantitas namun juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas agar tidak terkesan profit oriented.

 

 

 

 




Loading...

Loading...