• ,
  • - +
Walkot Bekasi Tindaklanjuti LAHP Ombudsman, Pelanggar Maladministrasi Mendapat Sanksi
teguh p nugroho,ombudsman jakarta raya,lahp ombudsman,walkot bekasi,rakhmat effendi • Rabu, 24/10/2018 • Teguh P Nugroho
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Bapak Teguh P. Nugroho.

SIARAN PERS - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya (24/10/2018)

Jakarta - Temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait dengan penghentian Pelayanan Publik di Kota Bekasi yang dilakukan oleh 12 Camat se-Kota Bekasi, ditindaklanjuti oleh Walikota Bekasi, Rakhmat Effendy (24/10).

Berdasarkan surat yang di terima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Senin, 22 Oktober 2018 tersebut, Walikota Bekasi menyatakan dan mengirimkan bukti pemberian sanksi teguran kepada para Camat yang melakukan penghentian Pelayanan Publik pada tanggal 27 Juli 2018 sekaligus teguran kepada para pejabat lain yang dinilai tidak kompeten saat menangani kasus penghentian pelayanan publik tersebut.

Khusus untuk tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah terkait dengan usulan agar mantan Sekda Kota Bekasi tidak ditempatkan dalam posisi jabatan strategis setelah dinyatakan melakukan maladminitrasi.

Walikota menyatakan bahwa LAHP Ombudsman RI akan menjadi rujukan penilaian bagi fit and proper test yang bersangkutan jika akan ditempatkan pada posisi-posis strategis.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Walikota Rakhmat Effendi tersebut sebagai upaya perbaikan kinerja ASN di Kota Bekasi dan agar tindakan penghentian Pelayanan Publik di Kota Bekasi tidak menjadi model bagi ASN di kota lain saat memiliki perbedaan pendapat dengan pimpinannya.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berharap momentum perbaikan ini bisa menjadi penghilang batas dan sekat antar ASN di kota Bekasi yang sebelumnya di duga kuat terpecah dalam kubu-kubu tertentu.

Menjadi momentum terbaik bagi Walikota Rakhmat Effendy untuk menjadikan profesionalisme sebagai dasar penilaian kompetensi jajaranya dalam melaksanakan tugas termasuk merangkul pihak-pihak yang sebelumnya dianggap bersebrangan.

Sebagai Walikota yang merupakan bapak bagi para ASN se-kota Bekasi, kami menghargai upayanya untuk membangun profesionalisme sebagai dasar penilaian, dan akan menjadi sempurna, ketika "orang tua" kota Bekasi tersebut dapat menghilangkan friksi di internal ASN Bekasi dan merangkul pihak-pihak yang berbeda pendapat kedalam satu suara, ASN kota bekasi yang profesional.

Tindakan Walikota Bekasi Rakhmat Effendi untuk melanjutkan upaya yang dilakukan oleh PJ Walikota Ruddy Gandakusuma dan PJ Walikota Toto M Toha menunjukan bahwa proses pemerintahan berjalan secara gradual dari satu pejabat kepala daerah ke pejabat kepala daerah lainnya.

Ombudsman Ri perwakilan Jakarta Raya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di wilayah Jakarta Raya yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten bogor, Kota Bogor dan Kota Depok memiliki komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya pelayanan publik. (ORI - Jakarta Raya)




Loading...
Loading...

Loading...