Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Informasi Publik, Ombudsman Kalsel Sambangi Komisi Informasi Provinsi Kalsel

Banjarbaru- Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalsel pada Selasa (08/09), yang berada di Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan. Lawatan tim Ombudsman Kali ini bermaksud untuk koordinasi, baik berkenaan dengan penerapan keterbukaan informasi publik di Kantor Ombudsman Kalsel, maupun terkait sarana pengelolaan informasi yang baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan komitmen pengelolaan informasi publik di internal Ombudsman Kalsel.
Kunjungan Tim Ombudsman Kalsel diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun. Dalam pembukanya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid menyampaikan kunjungan kali ini dimaksudkan sebagai saran silaturahmi kelembagaan, sekaligus sharing tentang penerapan dan pengelolaann informasi publik yang ada di kantor Ombudsman Kalsel. "Saat ini Ombudsman Kalsel telah memiliki daftar informasi, baik informasi publik yang bersifat serta merta, maupun informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan. Selain itu, Ombudsman juga telah memiliki pengelola informasi dan dokumentasi secara internal, sehingga diharapkan memudahkan masyarakat yang hendak mengakses informasi yang ada di kantor Ombudsman Kalsel", jelasnya.
Tamliha Harun menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman Kalsel. Pihaknya mendukung Ombudsman Kalsel dalam meningkatkan pengelolaan informasi publik secara internal. Tamliha memaparkan, masih terdapat instansi/badan publik yang belum memahami kewajiban menyediakan informasi ketika diminta masyarakat. Bahkan badan publik cenderung tidak merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi. Selain itu, penyediaan informasi juga termasuk dalam kontek pelayanan publik, sehingga bisa saja masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan atas informasi yang dimintanya, menempuh dua cara. Yang pertama melalui sengketa informasi di Komisi Informasi dan yang kedua menyempaikan pengaduan pelayanan informasi kepada Ombudsman, karena bagian dari pelayanan publik.
Harapannya dengan adanya peningkatan komitmen dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik di internal Ombudsman Kalsel, dapat meningkatkan layanan menjadi prima. Sehingga fungsi Ombudsman tak hanya berkutat pada menerima pengaduan masyarakat, namun juga berperan dalam menyediakan informasi kepada publik (informasi serta-merta/secara berkala, bukan informasi yang dirahasiakan). Ke depan pun, publik dapat mengetahui gambaran/potret permasalahan dalam pelayanan publik di wilayah Kalsel, baik dalam konteks substansi laporan, jumlah laporan, maupun cara penanganan pengaduan masyarakat.








