• ,
  • - +
Strategi Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat di Wilayah Kepulauan
Ombudsman Bangka Belitung • Kamis, 29/04/2021 • Kgs Chris Fither
Penulis

Semakin cepat dan berkualitas penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, semakin besar pula pengakuan dan nama baik Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung di mata masyarakat. Meningkatnya jumlah akses aduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung diyakini sebagai akibat atas meningkatnya kepuasan masyarakat akan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya disitu, di era disrupsi saat ini perkembangan teknologi juga menyebabkan cepatnya pertukaran informasi sehingga bagi sebagian masyarakat dapat dengan mudah mengetahui keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Secara normatif, kesungguhan Ombudsman RI dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat dibuktikan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Ombudsman RI 67/2020 yang mengatur terkait klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat. Terdapat 3 klasifikasi jenis laporan dengan pengaturan batas waktu maksimal dalam penyelesaiannya diantaranya laporan sederhana, laporan sedang dan laporan berat. Untuk laporan sederhana penyelesaian laporannya paling lama 60 hari, kemudian untuk laporan sedang maksimal 120 hari dan laporan berat maksimal 180 hari.

Namun yang penting juga diketahui bahwa penyelesaian laporan di Ombudsman RI tidak hanya berpatokan pada kecepatan saja. Kualitas penyelesaian yang baik juga selalu menjadi perhatian agar tidak ada masyarakat/pelapor yang merasa kecewa dengan performa Ombudsman RI. Tentunya dalam pelaksanaan tugas, seluruh insan Ombudsman RI wajib mematuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perjalanannya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung seringkali berhadapan dengan beberapa kendala-kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam upaya percepatan penyelesaian laporan masyarakat. Satu hal juga faktor eksternal yang cukup krusial bagi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yaitu wilayah-wilayah kepulauan yang menjadi obyek pengawasan. Sebagai provinsi kepulauan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki total 470 pulau dengan 50 diantaranya yang berpenghuni seperti Pulau Bangka, Pulau Belitung, Pulau Lepar, Pulau Pongok, Pulau Selat Nasik, Pulau Mendanau, Pulau Nangka, Pulau Buku Limau dan lain sebagainya. Tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit, ditengah banyaknya keterbatasan. Strategi-strategi percepatan pun diatur sedemikian rupa agar kecepatan dan kualitas penyelesaian laporan dapat berlari beriringan dengan ekspektasi masyarakat yang semakin meninggi.

Strategi Percepatan Riksa Wilayah Kepulauan

Terdapat beberapa tantangan yang dirasa cukup berpengaruh dalam proses pemeriksaan diwilayah kepulauan. Pertama, komunikasi dan koordinasi yang terbatas pada jarak yang cukup jauh. Kedua, minimnya sarana dan prasarana pada wilayah terpencil. Ketiga, perlapor/terlapor yang tidak kooperatif. Ditengah upaya percepatan penyelesaian laporan, ketiga tantangan tersebut mau tak mau akan selalu berpotensi dihadapi apabila laporan masyarakat yang diterima kejadiannya di wilayah Kepulauan.

Upaya strategi untuk menghadapi tantangan tersebut pun sudah banyak disusun. Namun yang saat ini kian masif digunakan yaitu dengan memaksimalkan kemajuan teknologi (pemeriksaan daring) dan mengedepankan pemeriksaan informal dengan membangun kesepahaman dan kepercayaan antara pihak pelapor dan terlapor terhadap permasalahan yang dilaporkan.

Pemeriksaan daring menjadi salah satu strategi yang mudah dan paling diandalkan. Apalagi sejak adanya pandemi covid-19, pada akhirnya instansi-instansi penyelenggara layanan publik menjadi akrab dengan rapat virtual sehingga dalam pengaplikasian pemeriksaan daring para pihak dapat dengan mudah mengaksesnya. Walaupun dalam pemeriksaan daring masih terdapat beberapa kendala teknis yang dihadapi, namun sekurang-kurangnya akan dapat mempermudah bagi Ombudsman RI untuk meminta keterangan kepada pihak yang dilaporkan dan pihak terkait.

Kemudian strategi berupa mengedepankan pemeriksaan informal juga menjadi kunci percepatan penyelesaian laporan. Dalam pemeriksaan informal, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dapat menggunakan kekuatan pengaruhnya untuk mendorong pihak terlapor untuk menyelesaikan dengan mandiri atas aduan yang disampaikan. Pendekatan informal ini juga dapat menjadi salah satu pondasi awal bagi tim pemeriksa (Asisten Ombudsman) untuk membangun kesepahaman dengan Pelapor dan Terlapor. Kesepemahaman yang dimaksud lebih kepada menyampaikan posisi ombudsman kepada para pihak terhadap permasalahan yang disampaikan dan pencarian solusi untuk penyelesaian laporan masyarakat. Seringkali dengan pola komunikasi yang baik dan adil, banyak laporan yang justru dapat diselesaikan dengan cepat dan berkualitas dengan pendekatan ini. Pendekatan ini juga dapat menjadi salah satu jawaban untuk mengantisipasi sikap pelapor/terlapor yang tidak kooperatif karena dapat membangun kepercayaan yang baik antara para pihak.

Kedua strategi diatas diyakini akan membantu dalam penyelesaian laporan masyarakat yang cepat dan berkualitas. Tentunya disamping kedua strategi diatas, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memiliki strategi-strategi lain diantaranya dengan melakukan permintaan klarifikasi atau investigasi langsung, mengundang para pihak untuk dimintai keterangan dan lain sebagainya. Strategi yang akan disusun akan disesuaikan dengan kondisi faktual dan tantangan yang dihadapi sehingga kendala-kendala yang dihadapi tak begitu mempengaruhi dalam proses penyelesaian laporan di Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Ditengah keterbatasan dan banyaknya tantangan yang dihadapi, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung  selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Begitu juga dalam layanan penyelesaian laporan masyarakat. Penyelesaian laporan masyarakat yang cepat dan berkualitas akan selalu menjadi target layanan pada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Awasi, tegur dan laporkan apabila ditemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, untuk Indonesia yang lebih baik. (KCF)




Loading...
Loading...

Loading...