Strategi Pemeriksaan Laporan Substansi Berulang Pada Ombudsman Bangka Belitung

Ombudsman Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dapat dipastikan akan terus menerima laporan-laporan masyarakat yang hampir sama karakteristik permasalahan dan substansinya. Berdasarkan data statistik laporan yang diterima Ombudsman, laporan-laporan yang cenderung berulang substansinya cukup banyak diterima. Bahkan bisa langsung dipetakan potensi-potensi maladministrasi yang memungkinkan terjadi pada setiap sektor layanan publik. Dalam pelayanan pindidikan misalnya, potensi maladministrasi berupa pungutan seringkali berulang. Kemudian dalam pelayanan kepolisian, permasalahan terkait pelayanan aduan/laporan masyarakat selalu berulang dari tahun ke tahun. Pun begitu dalam pelayanan agraria, kepastian waktu layanan yang seringkali dikeluhkan pengguna layanan. Lantas bagaimana dengan laporan masyarakat ke Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung. Apakah banyak laporan yang substansinya berulang? Berikut pembahasannya.
Laporan Substansi Berulang
Berbicara efektifitas penyelesaian laporan masyarakat, sebenarnya sudah sangat banyak upaya-upaya yang dilakukan Ombudsman Bangka Belitung. Mulai dari selalu berkoordinasi dengan pengawas internal dan atasan terlapor, melakukan publikasi temuan agar dapat atensi khusus dari atasan terlapor dan lain sebagainya. Bahkan tak jarang dalam substansi tertentu, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman Bangka Belitung mengeluarkan langkah korektif yang meminta atasan terlapor melakukan pembinaan yang tegas secara komprehensif agar kejadian yang serupa tidak kembali terjadi. Namun masih saja laporan-laporan yang berulang kembali dijumpai. Hal ini memang sulit dihindari mengingat karakteristik penyelenggara layanan yang memang berbeda-beda.
Di Ombudsman Bangka Belitung banyak sekali menerima laporan-laporan masyarakat yang berulang dari tahun ke tahun. Berulang yang dimaksud bukan berarti kembali terjadi pada Terlapor yang sama. Tapi lebih kepada substansi yang memiliki karakteristik permasalahan dan substansi yang sama. Misalnya laporan berkaitan dengan permasalahan pendidikan. Ketika sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan laporan yang berkaitan dengan pungutan komite pada Instansi A, bulan/tahun berikutnya pasti akan terjadi lagi pada Instansi B, Instansi C dan seterusnya dengan lokus yang berbeda-beda. Tak hanya terjadi dalam sektor pelayanan pendidikan, dalam pelayanan-pelayanan lain pun polanya hampir sama.
Beberapa laporan yang cukup sering berulang diterima Ombudsman Bangka Belitung diantaranya berkaitan dengan proses layanan PPDB, pungutan/sumbangan pada instansi pendidikan, pungutan dalam pengurusan Surat Pernyataan Fisik Atas Tanah/Bangungan pada kantor desa, pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan, ketidakjelasan informasi tindaklanjut laporan/aduan pada kepolisian, ketidakjelasan persyaratan, tarif dan jangka waktu layanan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lagi yang lainnya. Lalu bagaimana dengan cara pemeriksaannya pada Ombudsman Bangka Belitung jika didapati laporan yang berulang seperti diatas?
Strategi Pemeriksaan Laporan Berulang
Dalam penanganan laporan berulang yanag terjadi di Ombudsman Bangka Belitung banyak strategi percepatan dan perbaikan yang sudah dibangun selama ini. Sebagai lembaga pemberi pengaruh, Ombudsman memahami betul peranannya. Hal ini dibuktikan dengan cara kerja pemeriksaan yang mengedepankan pendekatan persuasif. Namun dalam penanganan laporan berulang, jika memang pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh Terlapor pendekatan yang digunakan akan berbeda pula. Tetapi sekali lagi, perlu diperjelas bahwa Ombudsman Bangka Belitung sangat jarang menerima laporan berulang pada instansi terlapor yang sama. Hal ini sebenarnya sudah menunjukkan bahwa efektivitas penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman Bangka Belitung cukup baik.
Dalam proses penyelesaian laporan masyarakat untuk substansi yang berulang di Ombudsman Bangka Belitung, strategi-strategi yang dibangun, diantaranya pertama, pengambilan kebijakan berupa penjatuhan langkah korektif yang sangat tegas. Kedua, proses penyelesaian laporan yang kolaboratif dengan instansi pengawas internal dan atasan langsung Terlapor. Ketiga, melakukan pendalaman substansi terhadap laporan-laporan yang berpotensi berulang dengan melakukan diskusi tematik seputar pelayanan (misal dalam sektor jaminan sosial, kepegawaian, ketenagakerjaan, pelayanan desa, dan sebagainya). Keempat, inventarisasi bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk selanjutnya dijadikan ombudsprudensi sebagai petunjuk/preseden dalam percepatan penyelesaian laporan. Sebenarnya masih banyak strategi teknis yang juga dilakukan Ombudsman Bangka Belitung dalam penyelesaian laporan substansi berulang, namun keempat strategi di atas adalah strategi yang paling banyak memberikan dampak yang positif.
Laporan dengan substansi yang berulang pasti akan tetap ada mengingat karakteristik penyelenggara layanan yang berbeda-beda. Namun dapat dipastikan untuk laporan-laporan yang berulang tersebut, Ombudsman Bangka Belitung akan menindaklanjutinya dengan perlakukan yang berbeda pula. Tentunya strategi-strategi yang diambil berorientasi pada efektivitas, kualitas dan kecepatan. Hal tersebut penting sebagai bentuk ikhtiar Ombudsman Bangka Belitung agar dapat mendorong perbaikan layanan yang masif sehingga tidak lagi dijumpai laporan-laporan yang cenderung berulang ke depannya. (KCF)








