Sidak ke Puskesmas Pasangkayu I, Ombudsman Sulbar: Pelayanan Prima adalah Hak Masyarakat

Pasangkayu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat melakukan inspeksi mendadak ke Puskesmas Pasangkayu I di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu pada Selasa (8/6/2021).
Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat mengungkapkan bahwa kunjungan yang sifatnya mendadak ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelayanan di puskesmas.
Tim Ombudsman menyempatkan melihat langsung beberapa fasilitas layanan yang disediakan oleh pihak puskesmas.
"Kita perlu memperhatikan persyaratan dan SOP dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan," jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kepada petugas puskesmas untuk perlu lebih memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kedatangan kami juga untuk melakukan supervisi persiapan Penilaian Kepatuhan penyelenggara pelayanan jasa di bidang kesehatan terhadap regulasi yang ada," lanjutnya.
Dalam kunjungannya itu, Lukman menekankan bahwa pelayanan prima yang dilakukan oleh petugas kesehatan merupakan hak masyarakat.








