Pungli Di Lingkungan Pendidikan, Ini Pendapat Ombudsman Kepri

BATAM- Berbicara masalah pungutan liar (Pungli), seakan-akan perbuatan melanggar hukum (pidana) tersebut masih ada saja disekitar kita. Pungli dibidang layanan perizinan, layanan kependudukan, layanan kesehatan, bahkan dilingkungan pendidikan masih kerap terjadi sampai saat ini.
Menyikapi permasalahan Pungli, UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi pencegahan Pungli dalam lingkungan pendidikan. Demikian diungkapkan oleh Kepala UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, Bpk. Kombes Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si yang didampingi oleh Ketua Pokja Pencegahan UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, Bpk Kombes Pol Sumirat serta anggota Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan sambutan pembukaan pada sosialisasi pencegahan Pungli dengan tema "Menjunjung Tinggi Marwah dan Nilai-Nilai Pendidikan Dalam Mewujudkan Pendidikan Bebas Pungli". Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh kepala sekolah dan komote sekolah se-Kota Batam baik negeri/swasta (tingkat SD/SMP sederajat), Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, serta pihak akademisi Rektor Universitas Batam, di Aula Allium Hotel Batam, Senin 12 Maret 2018. "Hasil focus group discussion (FGD) dengan pihak terkait yang dirumuskan dalam bentuk saran terhadap potensi-potensi jenis pungli dilingkungan sekolah. Hal itu tidak akan menjadi pungli kalau penerapannya sesuai proses/prosedur terlebih dahulu. Ini upaya minimalisir jangan sampai pungutan liar terjadi lagi, dan kalau masih tetap ditemukan maka tidak ada ampun bagi tim Saber Pungli untuk menangkap!" ujarnya.
Jenis pungli yang berpotensi terjadi diantaranya study tour, perpisahan, ekstrakulikuler, dan lainnya. "Sekolah menilai study tour dibutuhkan sebagai bagian dari pembelajaran luar kelas. Bisa dilakukan asal prosedurnya dijalankan sehingga tidak masuk kategori pungli," Tambah pendapat Bpk. Achmad Irham Syatria (Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri). Menurutnya dalam mencegah Pungli pihak sekolah dan masyarakat harus menyamakan persepsi agar program dan kegiatan pendidikan tidak mengandung unsur pungli. Maraknya dugaan pungli di sekolah dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah dengan orang tua siswa. "Sah-sah saja pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat dalam kegiatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi yang namanya bantuan atau sumbangan itu gak boleh dipaksa, harus sukarela" tandasnya.








