Polemik Paskibraka Sulbar, Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi

Mamuju – Menanggapi polemik terkait peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional asal Provinsi Sulawesi Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (16/08/2021).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar menyampaikan LAHP kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang berisi tiga dugaan maladministrasi.
"Pertama, tidak patut yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Barat karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti. Padahal jelas adanya berita acara yang ditandatangani Kadispora,†ungkap Lukman.
Pelanggaran kedua, dugaan penyimpangan prosedur dengan melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan tidak melalui prosedur semestinya. Padahal itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pelanggaran yang terakhir tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi Paskibraka sesuai lampiran dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," lengkapnya.
Ombudsman RI Sulawesi Barat Menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Barat perlu melakukan tindakan korektif terkait hal tersebut.
"Pertama melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Sulawesi Barat yang melakukan maladministrasi," tegas Lukman.
Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah yang dihilangkan haknya menjadi peserta perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagai cerminan bahwa Dispora melakukan pelayanan publik berkeadilan.
“Ketiga, berkomitmen ke depannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat agar semua tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka," pungkas Lukman.
Adapun Ombudsman Sulbar telah menerima laporan dari keluarga calon anggota Paskibraka, Kristina dan Nuraliyah terkait kegagalan kedua Paskibraka tersebut untuk berangkat menjadi Tim Paskibraka Tingkat Nasional pada bulan Juli lalu.








