Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman Sulbar Datangi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa

Selain itu, kedatangan Ombudsman juga untuk memeriksa secara langsung kondisi layanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa.
"Salah satu cara untuk mengurangi terjadinya maladministrasi di penyelenggara layanan publik adalah dengan sering datang langsung melihat kondisi yang ada. Kemudian menyampaikan saran perbaikan," tambah Lukman.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kita juga telah menyampaikan bahwa akan melaksanakan Survei Kepatuhan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga dengan ini, pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa bisa terus meningkat," tutup Lukman.








