• ,
  • - +
Pemprov Kepri Bersinergi dan Berkomitmen Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan Ombusman RI
ombudsman kepri,pelayanan publik,survei kepatuhan • Selasa, 20/02/2018 • Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau

Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang telah diumumkan beberapa waktu lalu oleh Ombudsman Republik Indonesia di bulan November tahun 2017, direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan hasil yang didapat masih diluar target yakni zona kuning. Hasil tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan masukan serta pendampingan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam pertemuan tersebut bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (14/02/2018).

Dalam sambutannya Bpk. Mirza Bachtiar, SE., Ak., MM yang merupakan Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau manyampaikan, "Hasil kepatuhan 2017 Pemprov Kepri masih berada pada zona kuning seperti tahun sebelumnya, ini pekerjaan seluruh OPD Kepri yang diberikan tupoksi pelayanan belum bekerja secara maksimal sampai sekarang. Dengan hadirnya pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada pertemuan ini diharapkan kepada seluruh OPD benar-benar memperhatikan hal-hal yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan publik".

Penilaian kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan masih saja rendahnya kepatuhan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap implementasi standar pelayanan publik. Dapat diketahui bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dari 57 produk layanan administrasi yang dinilai hanya memperoleh total nilai 74.83 dan masuk dalam zona kuning. Dalam penyampaian masukan terhadap hasil kepatuhan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yakni Bpk. H. Yusron Roni, SE., M.Si menekankan "Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pelayanan publik menunjukkan belum serius dan pahamnya terkait standar pelayanan publik. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mengatur dengan jelas dan tegas terkait kewajiban penyelenggara untuk menetapkan standar pelayanan publik seperti kejelasan proses/prosedur, jangka waktu penyelesaian, pengaduan internal, dan masih banyak lagi. Kondisi tersebut, dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, berpotensi mengakibatkan perilaku koruptif, dan menurunnya kewibawaan pemerintah apabila tetap abai dalam melaksanakan kepatuhan standar pelayananí". Ujarnya




Loading...
Loading...

Loading...