Pemda Kalsel: Semoga Ada Pengolahan Limbah Medis Milik Sendiri

Kamis (08/10) - Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dalam rangka melakukan kajian tentang limbah medis. Kegiatan ini dihadiri oleh Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ita Wijayanti, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, Rizki Arrida, Asisten Bidang Pemeriksaan, dan Desy Arsita Prapita Sari, Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan.
Teknik pengambilan data yang dilakukan adalah dengan wawancara langsung dan observasi lapangan. Ditemui di Dinas Lingkungan Hidup, Adi Rahmani sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis yang ada di Kabupaten Tanah Laut masih terkendala seputar tidak adanya alat pengolah limbah medis milik pemerintah sendiri. "Di Kabupaten Tanah Laut, pengelolaan limbah medis B3, masih menggunakan pihak ketiga sebagai pengangkut maupun pengolah limbah medis. Akibatnya pengawasan dampak lingkungan terhadap limbah medis B3 yang dihasilkan oleh fasyankes menjadi sulit dideteksi", ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa dampak yang terjadi jika pemerintah mengkerjasamakan soal pengelolaan limbah medis kepada pihak ketiga. "Menyerahkan pengolahan limbah medis pada pihak ketiga tentu berdampak pada besarnya biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari proses pengangkutan, pengolahan, sampai penimbunan. Selain itu, pengawasan menjadi sulit dilakukan karena proses pengolahan tidak dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Rata-rata, pihak ketiga yang sudah bekerja sama berasal dari luar pulau Kalimantan", jelas Adi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Bidang Kesehatan Lingkungan, Novita. Ia mengatakan, "biaya pengelolaan limbah, jika diserahkan kepada pihak ketiga memang cukup besar, mengingat pihak ketiga tidak berasal dari wilayah Kalimantan. Kami berharap ada pihak pengangkut dan pengolah yang berasal dari wilayah Kalimantan Selatan, supaya biaya pengelolaan menjadi lebih murah dan pengawasan kami terhadap kegiatan tersebut juga lebih mudah."
DLH Kabupaten Tanah Laut juga turut mengkritisi masalah perizinan TPS, IPAL dan Pengoperasian alat mengolah limbah, baik insenerator ataupun alat semacamnya. "Seandainya aturan pengenai segala izin mengelolaan limbah ini sudah dijadikan sepaket dengan izin pendirian fasyankes, pasti lebih bagus. Contoh sekarang, puskesmas lagi disibukan dengan pengurusan izin TPS, karena ternyata izin tersebut menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikasi", ucap Adi. Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga mengapresiasi kajian yang dilaksanakan oleh Ombudsman sebagai fungsi pengawasan terhadap lingkungan hidup. Mereka berharap ada dorongan dari pihak eksternal mengenai dampak limbah medis terhadap lingkungan, agar kedepannya dapat menjadi perhatian dan prioritas pemerintah.








