• ,
  • - +
Pelayanan Publik Melalui Fuel Card Solar dan LPG 3 Kg
artikelombudsmanbabel • Senin, 05/07/2021 • Maya Septiani
Penulis

Akhir-akhir ini sedang marak pemberitaan terkait Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada LPG 3 kg. Hal ini tentunya disambut baik oleh beberapa pihak khususnya distributor dan agen mengingat ongkos kirim yang besar apabila dilihat dari jarak tempuh pendistribusian. Sebagian masyarakat pun ada yang menyambut baik hal tersebut sepanjang kuota atau jumlahnya tidak langka. Dalam artian kenaikan harga diiringi dengan banyaknya persediaan sehingga kelangkaan tidak terjadi. Selain fuel card  LPG 3 kg, Pemprov Babel juga mengeluarkan kebijakan untuk BBM berjenis solar. Namun, apakah dalam implementasinya sudah efektif?

Kebijakan sebagai Bentuk Pelayanan Publik

Kebijakan dapat diartikan sebagai suatu keputusan yang dilakukan oleh pemerintah demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik. Kemudian, Dye (1978) juga menjelaskan bahwa kebijakan publik merupakan apa yang dipilih untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencoba mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait solar dan LPG 3 kg yang selama ini ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung. Adapun kebijakan pelayanan solar dan LPG 3 kg tersebut antara lain fuel card  dan khusus LPG 3 kg adalah kenaikan HET.

Apabila dikaji lebih mendalam dua kebijakan tersebut saling melengkapi satu sama lain. Tentunya, kebijakan tersebut demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bangka Belitung. Adapun kebijakan fuel card  pada LPG 3 kg merupakan suatu inovasi pertama di Indonesia yang dibuat oleh Pemprov Babel setelah suksesnya fuel card  pada solar. Pada pelaksanaannya sungguh menarik karena menggandeng Bank BRI terkait dengan kartu kendali bagi masyarakat agar distribusi solar dan LPG 3 kg tepat sasaran. Selain itu, Pemprov Babel juga mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi solar maupun tabung gas LPG 3 kg tersebut. Tujuannya sangat mulia, yaitu agar distribusi solar dan LPG 3 kg dapat membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sebenarnya, khususnya pada kebijakan fuel card  LPG 3 kg selaras dengan rekomendasi KPK pada tahun 2019 terkait dengan sejumlah permasalahan pada pendistribusian LPG 3 kg tersebut. Adapun permasalahan yang menjadi sorotan KPK adalah tentang kriteria pengguna LPG 3 kg dan tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG 3 kg. Kemudian, pada pelaksanaannya terdapat kelemahan dalam pengawasan distribusi dan lemahnya kendali dalam implementasi penerapan HET. Ternyata kelemahan-kelemahan tersebut disebabkan tidak update-nya data logbook antara agen dengan pangkalan. Atas kelemahan tersebut, KPK memberikan rekomendasi salah satunya adalah kebijakan LPG 3 kg berbasis target subsidi dalam cash transfer dengan didukung Basis Data Terpadu (BDT) atau sinkronisasi data dengan DTKS dilihat dari NIK. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan fuel card sudah menjawab salah satu rekomendasi tersebut hanya saja tinggal pelaksanaanya yang harus tetap sejalan sembari dilakukan pengawasan.

Selanjutnya terkait dengan kebijakan kenaikan HET sebenarnya tidak menjadi masalah sepanjang pemenuhan LPG 3 kg tidak menjadi langka. Dengan kata lain, kuota LPG 3 kg perlu ditambah. Selain itu, proses pendataan yang benar diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengaksesnya. Selain itu, pengawasan terhadap penjual eceran agar tidak menjual diluar HET sangat diperlukan. Ditambah dengan validasi dan keakuratan data diperlukan sebagai kunci utama dalam mengefektifkan penyaluran LPG 3 kg. Pastinya kebijakan ini demi memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat. Oleh karena itu, sepanjang kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan koridor yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan, maka tidak mustahil permasalahan LPG 3 kg dapat diselesaikan dengan baik.

Temuan di Lapangan dan Respon Ombudsman

Patut diapresiasi inovasi kebijakan pada fuel card BBM berjenis solar dan LPG 3 kg yang dilakukan oleh Pemprov Babel. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat tantangan. Adanya aduan dari masyarakat terkait kecurangan pada penggunaan fuel card  BBM berjenis solar.

Bermula dari adanya laporan masyarakat berinisial RW yang berprofesi sebagai supir truk. Kerapkali Pelapor sulit untuk mendapat solar padahal sudah memiliki fuel card  solar. Pelapor juga memahami bahwa seharusnya apabila sudah memiliki kartu, maka setiap harinya Pelapor berhak mendapatkan solar. Karena sistem kartu berdasarkan nomor plat kendaraan dan jumlah liter yang harus diterima per harinya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidaklah begitu. Faktanya, masih banyak pengerit solar yang melakukan kecurangan dengan memiliki 2 sampai 5 kartu. Hal ini tentunya sangat merugikan Pelapor yang mana membuat panjang antrian dan kelangkaan solar. Berkenaan dengan hal tersebut, Pelapor memperoleh informasi terkait Ombudsman Babel di internet. Kemudian, Pelapor langsung menelepon kontak pengaduan Ombudsman Babel. Dari laporannya tersebut, Pelapor berharap agar ada pengontrolan terkait fuel card  BBM berjenis solar dan penegakan implementasi kartu tersebut sehingga tidak ada lagi pengerit solar.

Berdasarkan hal tersebut, diharapkan masyarakat Babel dapat kritis seperti Pelapor apabila dirasa ada maladministrasi dalam pelayanan publik. Jangan segan untuk melapor ke Ombudsman Babel melalui telepon pengaduan 0717 9114193, WhatsApp pengaduan 0811-973-3737 dan kanal-kanal pengaduan lainnya, baik Facebook (Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung), Instagram (@ombudsmanbabel137), email: pengaduan.babel@ombudsman.go.id. (MY)

 




Loading...

Loading...