• ,
  • - +
Pelapor Apresiasi Tanggapan Cepat Ombudsman Babel
Successtoryombudsmanbabel,artikelombudsman • Senin, 12/07/2021 • Agung Nugraha
Penulis

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan masyarakat terkait kualitas layanan Instalasi Gawat Darurat salah satu Rumah Sakit di Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut diterima saat kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot pada 7 April 2021, di salah satu penyelenggara layanan di Kota Pangkalpinang. Adalah AG sebagai Pelapor, menyampaikan keberatan kepada penyelenggara dan pelaksana layanan pada salah satu IGD Rumah Sakit yang kurang memberikan perhatian lebih kepada istri Pelapor yang hendak melahirkan.

Pelapor yang merasakan kondisi panik ketika istrinya hendak melahirkan mengalami hal yang tidak diinginkan, padahal menurut Pelapor seharusnya istrinya segera mendapatkan layanan rawat inap.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa penyelenggara pelayanan publik bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Dalam menangani laporan ini, Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengadakan pertemuan secara langsung dengan pihak Terlapor untuk meminta keterangan/klarifikasi. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Terlapor cukup kooperatif dalam menanggapi keluhan yang terjadi pada Pelapor terkait dengan kualitas pelayanan Instalasi Gawat Darurat. Akhir dari proses pemeriksaan, sebagai bentuk penyelesaian laporan, akhirnya Terlapor membuat maklumat layanan untuk pelayanan IGD dengan poin-poin berikut, yaitu pertama sanggup menyelenggarakan pelayanan medis kegawatdaruratan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan, kode etik profesi dan atau peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, selalu memberikan pelayanan kegawatdaruratan secara prima, cepat, tepat, dan tanggap sesuai kebutuhan masyarakat, selalu meningkatkan mutu tenaga pelayanan khusus gawat darurat secara berkesinambungan, dan selalu melakukan perbaikan pelayanan medis kegawatdaruratan secara berkala dan berkesinambungan. Adapun hal tersebut merupakan komitmen Terlapor untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan perbaikan tersebut maka Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung sekali lagi membuktikan bahwa pendekatan pengaruh secara kelembagaan kepada penyelenggaraan pelayanan publik atau yang dikenal dengan istilah magistrature of influence cukup efektif dalam proses evaluasi penyelenggara layanan. Bahkan Pelapor juga memberikan respons yang baik terhadap hasil tindak lanjut Ombudsman Babel mengingat harapan terpenting Pelapor agar hal yang dialaminya tidak dialami oleh orang lain.

Terpisah, Agung Nugraha selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung membagikan kesannya dalam menangani laporan AG ini. "Selama pemeriksaan, Terlapor bersikap kooperatif dalam memenuhi harapan yang disampaikan oleh Pelapor. Terlapor juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan kualitas pelayanan di IGD. Pelapor juga dapat memahami proses tindaklanjut dan memahami setiap penyampaian perkembangan laporan yang dilakukan Ombudsman Babel sehingga Pelapor merasa terlayani dan penyelesaian telah sesuai harapan yaitu adanya perbaikan layanan publik," ujar Agung.

Terhadap hasil tindak lanjut Ombudsman Babel ini, melalui percakapan WhatApp Pelapor menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Ombudsman Babel yang cepat dalam menanggapi dan merespon dalam penyelesaian laporan ini. Pelapor menaruh harapan agar Ombudsman Babel semakin maju dan sukses untuk masyarakat Serumpun Sebalai (Bangka Belitung).




Loading...

Loading...