• ,
  • - +
Ombudsman Sulbar: WFH Tidak Menggugurkan Kewajiban Pelayan Masyarakat
pelayanan publik,ombudsman RI Sulbar,kaantina pertanian • Rabu, 28/07/2021 • Amirullah B
Foto bersama setelah penyampaian materi hasil monitoring dan evaluasi standar pelayanan publik

Mamuju - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar menyampaikan materi hasil monitoring dan evaluasi standar layanan publik di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju pada Selasa (27/7/2021).

"Kami menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi standar pelayanan publik di beberapa wilayah kerja Karantina Pertanian," ungkap Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan.

"Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengukur kinerja kita dan menerapkan pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Lukman.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pegawai Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju dan juga secara online diikuti para penanggung jawab Wilayah Kerja yang ada di Sulawesi Barat.

"Meskipun kita ada yang WFH, namun itu tidak menggugurkan kewajiban sebagai pelayanan masyarakat," pungkas Lukman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju turut menyambut baik hasil monitoring tersebut dan akan menindaklanjuti saran Ombudsman RI Sulawesi Barat.

"Kami akan segera menindaklanjuti saran Ombudsman RI Sulawesi Barat," kata Agus Karyono.




Loading...

Loading...