Ombudsman Sulbar Tandatangani PKS dengan BPN Sulbar

Polewari Mandar - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis (10/6/2021). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ratih Polewali itu dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat, Lukman Umar dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Barat, Herjon Panggabean.
Dalam sambutannya, Lukman Umar menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan agar kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun betul-betul dijadikan loncatan menuju pelayanan yg berkualitas.
Selain itu, Lukman turut mengapresiasi kegiatan tersebut karena sudah 7 tahun Ombudsman berdiri di Sulawesi Barat dan baru kali ini, BPN dinilai benar-benar serius dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta transparan.
"Kami melihat keseriusan teman-teman BPN di bawah kepemimpinan tangan dingin Pak Herjon," tambah Lukman.
Dengan penandatanganan PKS ini, Ombudsman berharap dapat memberikan pandangan dan masukan terhadap layanan agraria yang ada di Sulawesi Barat sesuai dengan regulasi yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Barat, Herjon Panggabean mengungkapkan bahwa untuk menuju Zona Integritas dibutuhkan pelayanan yang juga berkualitas. Oleh karena itu, terkait pengawasan pelayanan pihaknya membutuhkan arahan dari Ombudsman RI Sulawesi Barat.
Menurutnya, hal itu dikarenakan hanya Ombudsman RI sebagai satu-satunya lembaga pengawas pelayanan publik yang diberikan tugas oleh negara. "Ombudsman selama ini telah menjadi mitra strategis BPN dalam upaya peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat," tambahnya.








