Ombudsman Sit In ke Ditlantas Polda Kalsel

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan belajar ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel. Kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (19/02/2020) merupakan program "Ombudsman Sit In" yang rutin dilaksanakan setiap satu bulan sekali.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid menjelaskan, selama tahun 2019, sebanyak 487 akses masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
"Sampai bulan ini, sudah ada 58 yang sudah mengakses kantor kami. Sudah ada 23 laporan yang masuk ke kami, selebihnya masyarakat hanya datang untuk konsultasi. Selama 10 tahun kantor perwakilan berdiri, kurang lebih 1.500 laporan sudah kami tindak lanjuti," jelasnya.
Noorhalis menambahkan, karena ruang lingkup pelayanan publik yang begitu luas, maka Ombudsman RI Perwakilan Kalsel membuat program Ombudsman Sit In, yang tujuannya adalah untuk belajar tentang pelayanan publik yang diberikan oleh instansi penyelenggara.
"Kami ingin belajar pelayanan publik yang diberikan oleh Ditlantas. Beritahu kami sebanyak-banyaknya mengenai pelayanan yang ada di sini, sehingga ada persamaan persepsi antara kami dengan Ditlantas Polda Kalsel", tambahnya.
Pertemuan yang diselenggarakan di ruang RTMC Polda Kalsel ini dihadiri jajaran Ditlantas Polda Kalsel. Diantanya Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Wakil Direktur Lalu Lintas, Pepen Supena W, Subditbingkum, Subditregident, serta jajaran Subditkamsel.
Kombes Pol Andi Azis Nizar menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan jika ada pelayanan dari Ditlantas yang kurang, maka perlu masukan dari Ombudsman RI.
Ia menambahkan, berbagai peningkatan dan inovasi pelayanan juga sudah dilakukan. Antara lain, Delivery BPKB, Ditlantas Mobile, dan Samsat Drive Thru. Di setiap tempat pelayanan juga kami sediakan pojok bermain anak, ruang laktasi dan fasilitas untuk kelompok rentan. Ditlantas Polda Kalsel juga sudah mempunyai Satpas Prototipe yang ada di Pal 21 Banjarbaru dan Baabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Belum semua Polda menerapkan Satpas Prototipe. Kalimantan Selatan termasuk yang sudah ada. Polda Kalsel sudah menerapkan Electonic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Ada 100 kamera yang tersebar dibeberapa titik", ucap Andi.
Dalam kesempatan itu, ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraannya. Karena jika tidak, maka denda E-Tilang akan ditagihkan ke alamat yang tertera pada STNK/BPKB. Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada pembebanan biaya pengeluaran atau peminjaman barang bukti kendaraan bermotor.
"Biaya peminjaman barang bukti tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, jika ada petugas kami yang melakukan pungutan, maka akan kami lakukan penindakan. Laporkan langsung ke saya", tegasnya.
"Bukti komitmen kami memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, kami sudah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi", tuturnya.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami perlu masukan dari Ombudsman. Kami siap bekerjasama dengan Ombudsman, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat", pungkas Andi.








