Ombudsman RI Perwakilan Jateng Dorong Polda Jawa Tengah Dalam Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas
Semarang - Pelayanan Publik merupakan hak masyarakat. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, harus ada partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sabarudin Hulu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah
mengatakan bahwa tahun 2019 ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan
melakukan survey kepatuhan kementerian/lembaga terhadap standar pelayanan
publik sesuai amanat Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu lembaga yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang akan disurvey atau dinilai yakni Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Hasil survey tahun
2018, seluruh Kepolisian Resor/Kota mendapatkan predikat Zona Hijau artinya
kepatuhan terhadap standar pelayanan publiknya tinggi," tambah Sabarudin
Hulu.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin Sabarudin Hulu
bersama Tim Keasistenan Ombudsman (20/5), melakukan pertemuan dengan Irjen Pol.
Rycko A Dahniel, Kapolda Jawa Tengah beserta jajaran di Mapolda Jawa Tengah.
Pertemuan antara kedua pihak dalam suasana kerja sama dan berkomitmen untuk
saling mendukung dalam terwujudnya pelayanan publik di Polda Jateng dan satwil
kerja.
Menurut Sabarudin Hulu, sinergitas Ombudsman RI Perwakilan Jateng
dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai komitmen dalam mendorong
terwujudnya pelayanan publik. Kerja sama Ombudsman RI, Mabes Polri telah
tertuang dalam bentuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman
RI dan Kepala Kepolisian RI, yang
mengatur beberapa ruang lingkup penting yakni penyelesaian pengaduan/laporan
masyarakat terkait pelayanan publik, tukar menukar informasi, pengembangan
sumber daya manusia, bantuan kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa.
Dalam meningkatkan kerja sama dan percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman RI Perwakilan Jateng dengan Mapolda Jateng sebagai standar panduan dalam berkoordinasi mewujudkan pelayanan publik di Polda Jateng. Bahkan, perlu standar baku kepada Polda Jateng dan Polres/Polresta terkait standar pelayanan publik yang aplikatif. "Kepolisian Daerah Jateng, menyambut baik atas agenda bulan Juli 2019 atas rencana survey Ombudsman atas kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 14 Polres/Polresta di Jawa Tengah," tutur Irjen Rycko A Dahniel, Kapolda Jateng.
Akhir pertemuan, Sabarudin Hulu menyerahkan hasil survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2018 dan data sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang belum selesai atas pelayanan kepolisian kepada Kapolda Jateng.








