• ,
  • - +
Ombudsman Perwakilan Kalsel: Survei Kepuasan Masyarakat sebagai Indikator Pelayanan Publik
kalsel,ombudm,sosialisasi,kecamatan banjarmasin • Kamis, 06/02/2020 • Sopian Hadi
Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (06/02/2020) foto by. Reni Yunita Ariyani

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Timur (Kamis, 06/02/2020). Hadir sebagai narasumber dari Ombudsman, Sopian Hadi, Desi Arista Prapitasari dan Reni Yunita Ariyani.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Endri, mengatakan "masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik". Masyarakat juga harus nyaman dalam mendapatkan pelayanan. Ini sejalan dengan visi-misi Walikota Banjarmasin "Baiman" (Banjarmasin Barasih wan nyaman)." Endri menambahkan, "survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, baik dari segi sarana prasana, maupun sikap pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dukungan dari masyarakat, agar pelayanan publik semakin lebih baik", ujar Endri.

"Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat", tegasnya.

Camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzaiyin, menyampaikan kecamatan akan memberikan pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu, perlu dukungan dari masyarakat, baik dari RT, RW maupun Dewan Kelurahan.

"Pemko Banjarmasin perlu dukungan dari masyarakat. Bukan hanya penghargaan, namun kritik yang membangun, juga jadi modal bagi kami, untuk melakukan perbaikan, tegasnya. "Pemko berusaha hadir untuk memberikan pelayanan di seluruh sendi kehidupan masyarakat Banjarmasin", tambahnya.

Ahmad Muzaiyin menambahkan, Ombudsman merupakan mitra bagi Pemko Banjarmasin untuk bersama-sama mengawal pelayanan publik di Banjarmasin.

Asisten Ombudsman, Sopian Hadi menyampaikan "Ombudsman adalah lembaga negara. Tugasnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Mulai dari Lurah sampai Presiden", ujar Sopian.

"Mulai dari tidur sampai tidur lagi. Mulai lahir sampai kita meninggal. Itu pelayanan publik", paparnya. Ia menegaskan, masyarakat berhak berperan serta mengawasi jalannya pelayanan publik. Memberikan masukan kepada penyelenggara, salah satunya menggunakan instrumen Survei Kepuasan Masyarakat. "Survei Kepuasan Masyarakat merupakan indikator untuk menggambarkan bagaimana penilaian masyarakat terhadap layanan yang diberikan", jelasnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Desi Arista Prapitasari, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan evaluasi kinerjanya. Salah satunya menggunakan metode Survei Kepuasan Masyarakat. "Undang-Undang Pelayanan Publik mewajibkan penyelengara melakukan penilaian kinerja. Sehingga diketahui bagian mana yang perlu dilakukan perbaikan", jelas Desi.

Reni Yunita Ariyani menambahkan, survei kepuasan masyarakat harus secara berkala dilakukan  dan wajib dipublikasikan. Metodenya pun harus mengikuti Permenpan RB No. 14 Tahun 2017. "Ini yang jadi pedoman penyusunan kita secara nasional. Metode yang digunakan seragam. Baik dari pengambilan sampel hingga penyusunan laporan," katanya. "Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat yang ada di kabupaten/kota, nantinya dilaporkan ke Kemenpan RB. Sehingga dapat diukur Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional," pungkasnya.

 




Loading...

Loading...