Ombudsman Perwakilan Kalsel Dukung Pemko Banjarbaru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarbaru, diwakili oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru melakukan konsultasi dan koordinasi di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Rabu, 05/02/2020). Kegiatan ini untuk menjalin kerjasama kelembagaan dan penguatan organisasi pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarbaru, Thaufik Hidayat, mengatakan "kami ingin menjalin silaturrahmi dan koordinasi. Sekaligus ingin mengetahui apa-apa saja yang perlu dilakukan. Agar pelayanan yang kami berikan memuaskan masyarakat"
"Kami juga berharap agar Ombudsman bersama-sama kami, melakukan pendampingan kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, agar pelayanan publik di Banjarbaru semakin baik, ujarnya."
Thaufik menambahkan, pendampingan itu bisa dalam bentuk pendampingan implementasi Undang-Undang Pelayanan Publik, penyusunan standar pelayanan,public hearing yang melibatkan Ombudsman hingga sosialisasi mengenai Survei Kepuasan Masyarakat. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah maladministrasi dalam pemberian pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Banjarbaru."
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, menyambut baik kegiatan ini. Koordinasi ini merupakan bentuk komitmen baik dari Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Ombudsman sangat mendukung, jika dilibatkan dalam berbagai kegiatan, terutama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik."
Noorhalis menuturkan, dalam rangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman setiap tahun mengadakan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Di samping itu, Ombudsman juga melakukan survei Indeks Persepsi Maladministrasi.
"Tahun ini, Ombudsman kembali melakukan survei. Bagi pemerintah Kabupaten/kota yang tidak patuh, maka akan berdampak pada anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah."
Norhalis berharap agar pemerintah kabupaten/kota segera melengkapi standar pelayanannya. Karena ini merupakan tolak ukur dan pedoman bagi pengguna dan penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.








