Ombudsman Kepri Mengapresiasi Komitmen Pemkab Karimun Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan

Batam - Hasil survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2017 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih mengecewakan. Hal tersebut terdapatnya kendala utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi saat ini, seperti rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan sehingga mengakibatkan berpotensinya maladministrasi maka akan mengakibatkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang akhirnya berdampak terhambatnya pertumbuhan investasi perekonomian nasional.
Hal ini direspon dengan cepat oleh Pemerintah Kabupaten Karimun yang langsung mendatangi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. Dalam rapat pertemuan tertutup pada hari Senin (05 Maret 2018), Pemkab Karimun yang di wakili oleh Sekda Karimun Bpk. Drs. Muhd.Firmansyah, M.Si dan Aisten II Perekonomian dan Pembangunan yakni Hj Sensissiana dengan membawa 8 (delapan) pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan nilai rendah dari hasil survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2017 dintaranya Dinsos, Disperkim, Disparbud, Dishub, Disnaker, Disdik, DLH, dan DPU-PR. Beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk benar-benar melakukan perubahan penyelenggaraan pelayanan supaya dalam penilaian survei kepatuhan selanjutnya tidak mendapatkan nilai yang rendah.
Rapat pertemuan secara langsung dipimpin oleh Plt. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bpk. Achmad Irham Syatria dengan didampingi oleh jajaran asisten Ombudsman Kepri. Dalam kesempatan tersebut Ombudsman Kepri menyampaikan beberapa variabel dan indikator dalam penilaian survei kepatuhan seperti standar pelayanan persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan maklumat pelayanan, sarana/prasarana fasilitas, ketersedian pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, serta atribut petugas pelayanan.
Diharapkan kepada seluruh pemerintahan daerah khususnya di wilayah Kepri betul-betul memperhatikan standar pelayanan publik dalam memberikan penyelenggaraan layanan pada masyarakat hal ini karena perintah UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Tutur Bpk. Achmad Irham Syatria (Plt. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau).








