Ombudsman Kalsel: Standar Pelayanan di KUA Wajib Dipublikasikan

Banjarmasin - Selama masa pandemi, pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kalimantan Selatan tetap berjalan. Namun dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan di KUA. "Kami membatasinya, agar tetap ada physical distancing. Begitu juga dengan nasihat nikah. Pelaksanaannya tidak lagi mengumpulkan calon pengantin dalam satu ruangan. Nasihat nikah disampaikan saat akan melaksanakan akad nikah."
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan, Aziz Nazar, saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, pada Kamis (14/08/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka melihat kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
Asisten Ombudsman, antara lain Maulana Achmadi, Togi L. Situmorang, Sopian Hadi serta Diah Sari Fatmawati, melihat langsung bagaimana pelayanan yang diberikan oleh KUA selama masa pandemi ini.
Maulana Achmadi, menyampaikan, berdasarkan pengamatan di KUA Banjarmasin Selatan, didapati bahwa masih belum secara menyeluruh menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Standar pelayanan wajib dipublikasikan agar masyarakat mengetahui prosedur, biaya hingga persyaratannya. Ini merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik. Bagi masyarakat, itu merupakan haknya. Sehingga kalau ada penyimpangan terhadap standar pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya ke atasannya atau ke Ombudsman", ucap Maulana.
Togi L. Situmorang menambahkan, selain menerapkan standar pelayanan, di KUA, penting juga untuk menyediakan ruang arsip yang representatif. Karena dokumen-dokumen nikah itu, suatu saat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perawatannya memerlukan perhatian khusus, termasuk adanya tenaga Arsiparis yang ditempatkan disetiap KUA.
"Hasil pemantauan kami di lapangan, akan kami tuangkan dalam bentuk saran perbaikan pelayanan publik kepada pemangku kepentingan, agar pelayanan di KUA semakin prima kedepannya", pungkas Togi.








