• ,
  • - +
Ombudsman Kalsel: PLN Harus Buat Kanal Pengaduan Khusus
kalsel,ombudsman • Kamis, 11/06/2020 • Sopian Hadi, SH. MH
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid dan Asisten Ombudsman, saat berbicang dengan GM PLN UIW Kalselteng (Kamis, 22/06/2020) Foto By. Maulana Achmadi)

Banjarmasin -Jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (11/06). General Manager PLN UIW Kalselteng, Sudirman mengatakan kunjungan ini dalam rangka silaturrahmi serta memberikan penjelasan kepada Ombudsman atas keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik.

Sudirman menjelaskan, bahwa adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh pelanggan pada Bulan Juni bukan disebabkan kenaikan tarif listrik. Melainkan banyak aktivitas dilakukan di rumah, serta dengan bertepatan bulan puasa, sehingga terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Sudirman menambahkan, karena petugas tidak melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan, maka digunakan penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di Bulan April dan Mei. Hal ini mengakibatkan adanya potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN. Karena perhitungan rata-rata yang digunakan PLN adalah rata-rata penggunaan listrik di Bulan Desember, Januari dan Februari dimana pada bulan tersebut belum terjadi Covid-19.

"Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik," jelasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terkait kenaikan tagihan listrik ini. Oleh karena itu, Noorhalis menyarankan agar PLN membuat kanal pengaduan khusus untuk menampung keluhan masyarakat.

"PLN harus membuat kanal pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang keberatan atas adanya lonjakan tagihan rekening listrik", tutur Noorhalis.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada PLN UIW Kalselteng yang telah merespon dengan cepat seluruh pengaduan masyarakat yang ditujukan ke PLN", tutupnya. 




Loading...

Loading...