• ,
  • - +
Ombudsman Kalsel Pantau Kesiapan Pemko Banjarmasin dalam Pelaksanaan PPDB
ppdb,ombudsmankalsel • Jum'at, 19/06/2020 • Sopian Hadi, SH. MH
Operator Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin saat memaparkan simulasi pendaftaran PPDB Online (19/06/2020)

Banjarmasin (18/06/2020) - PPDB untuk tingkat SMP di Kota Banjarmasin akan dibuka mulai 22 Juni s/d. 4 Juli 2020. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui jalur online. Tercatat hingga saat ini, sarana-prasarana pelaksaanaan PPDB sedang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pemantauan langsung terkait persiapan pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP di Kota Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memaparkan simulasi pendaftaran melalui jalur zonasi bagi peserta didik.

Operator Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Iwan, menjelaskan bahwa saat ini sedang disiapkan website untuk pendaftaran PPDB tingkat SMP yang dilakukan atas kerjasama dengan Telkom.

"Kami sedang melakukan ujicoba. Kami bersyukur pada saat yang bersamaan, Ombudsman juga hadir disini sehingga bisa memantau langsung persiapan kami", jelas Iwan. "Berkaca dari tahun sebelumnya, laporan yang sering masuk di Ombudsman, seperti keberatan karena anaknya tidak diterima di sekolah, padahal dekat dengan sekolah. Kedua, kemungkinan yang timbul permasalahan terkait siswa jalur afirmasi. Di Banjarmasin, terdapat kurang lebih 2.000 siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar, sementara kuota untuk SMP jalur Afirmasi hanya 1.000," lanjutnya.

Asisten Ombudsman RI, Zayanti Mandasari, menyarankan agar ada sarana pengaduan yang disediakan oleh Dinas Pendidikan atau sekolah untuk menampung keluhan atau pengaduan masyarakat terkait pelakasanaan PPDB.

"Kami menyarankan agar dalam aplikasi pendafataran online nanti disediakan nomor pengaduan untuk memudahkan orangtua siswa menyampaikan pengaduan atau keluhannya", jelas Zayanti.

Ita Wijayanti, Asisten Ombudsman RI juga menambahkan bahwa pengaduan bersifat penting. Karena ketika ada orangtua siswa yang mengadu ke Ombudsman, maka Ombudsman akan menyarankan Pelapor untuk mengeluhkan terlebih dahulu ke instansi yang dilaporkan.

"Setiap tahun, kami selalu membuka posko pengaduan PPDB. Ketika ada penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB, maka silahkan sampaikan keluhan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melalui telepon/WA 0811 165 3737 atau email pengaduan.ombudsman.go.id", imbau Ita.




Loading...

Loading...