• ,
  • - +
Ombudsman Kalsel Lakukan Koordinasi Pengawasan PPDB SMP
ombudsmankalsel,pengawasan,PPDB • Kamis, 18/06/2020 • Zayanti Mandasari
Pihak Dinas Pendidikan tengan menjelaskan teknis PPDB kepada Ombudsman Kalsel Lakukan

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Sopian Hadi, Ita wijayanti dan Zayanti Mandasari melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada Kamis (18/06). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan PPDB, khususnya tingkat SMP yang akan dilakukan satu pekan mendatang (22 Juni 2020 s.d 4 Juli 2020).

Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan menyampaikan bahwa Ombudsman Kalsel melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB sesuai dengan Nota Dinas Ketua Ombudsman RI Nomor 64/LM.21/V/2020. Menurut Sopian, "pengawasan PPDB dilakukan dalam rangka memastikan prosedur, sistem dan mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih mengingat hasil pemantauan Ombudsman tahun 2019, PPDB tak luput menjadi laporan yang dilaporkan ke Ombudsman Kalsel, serta masih ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya. Seperti informasi dan prosedur pendaftaran yang dianggap masih membingungkan orangtua, mekanisme keterbukaan informasi daya tampung sekolah, maupun mekanismecomplain yang belum terkeola dengan baik".

Dalam kunjungannya, Ombudsman Kalsel diterima langsung oleh Muchammad Subhan, perwakilan Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. "PPDB pada tingkat SMP di Kota Banjarmasin dilakukan secara dalam jaringan (daring). Untuk PPDB jalur zonasi, prestasi dan afirmasi. Namun untuk PPDB jalur perpindahan orangtua, masih dilakukan secara luar jaringan (luring)", jelas Subhan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB secara daring tersebut, Pemerintah Daerah telah membuat Petunjuk Teknis penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, dan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PPDB. Selain itu, karena PPDB dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19, maka Dinas Pendidikan juga menyesuaikan PPDB dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)".

Lebih lanjut Subhan menyampaikan, "untuk dua hari kedepan, Dinas Pendidikan tengah melakukan uji coba dan pematapan sistem daring, melalui web https://banjarmasin.siap-ppdb.com. Agar dalam pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala yang berarti. Dalam menyediakan sistem daring tersebut, pihak Dinas Pendidikan bekerja sama langsung dengan pihak Telkom", pungkasnya.




Loading...

Loading...