Ombudsman Kalsel: Kualitas Pelayanan Ditentukan oleh Kinerja Pegawai

Banjarmasin - Kualitas pelayanan
publik ditentukan oleh kinerja dari pegawai yang memberikan pelayanan. Jika
kinerjanya baik, maka kualitas pelayanan yang diberikan juga baik. Jika pegawainya
memiliki kinerja yang buruk, tidak kompeten, tidak mempunyai integritas. Maka kinerja
yang dihasilkan juga buruk. Pelayanan publik akan menjadi buruk.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI, M. Firhansyah, saat menjadi pembicara bersama Rujalinoor dalam acara Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (11/02/2020).
"Umpan balik dari masyarakat sangat diperlukan untuk perbaikan pelayanan publik. Dengan adanya pengaduan, kritik, masukan atau saran dari masyarakat, maka feedback dari masyarakat tadi, bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan," jelas Firhansyah.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Asisten Ombudsman RI, Rujalinoor mengatakan bahwa untuk mengukur kinerja pegawai, maka diperlukan evaluasi kinerja pelaksana. "Evaluasi ini penting untuk menilai, apakah seseorang pegawai telah cocok menempati posisinya yang sekarang atau tidak. Untuk menilai apakah berkompeten atau tidak", tegasnya.
"Ketika pegawai menempati posisi yang tepat, maka keluarannya adalah pelayanan publik yang berkualitas. Ujungnya adalah kepuasan dari masyarakat itu sendiri. The right man on the right place", tambah Rujalinoor.
Satrawan Wardana, Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam memberikan masukan atau kepada pemerintahan. "Semakin banyak masukan atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, maka pemerintah bisa berbenah diri dan memperbaiki pelayanan yang diberikan", ungkap Satrawan.
Kabag Organisasi Setdako Banjarmasin, Endri mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi yang ke-4 dalam rangka kerjasama Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi masyarakat dan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, sehingga mereka sadar akan hak dan tanggung jawabnya dalam pelayanan publik, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.