• ,
  • - +
Ombudsman Jembatani Dialog dengan PLN soal Kenaikan Tarif Listrik
ombudsman,kalsel,ombudsmankalsel • Selasa, 16/06/2020 • Sopian Hadi, SH. MH
Tangkapan layar partisipan dan Teman Sharing dari Perwakilan Ombudsman Prov. Kalteng, Sumut, Jabar dan Papua Barat dalam dialog virtual tentang

Banjarmasin - Adanya keluhan masyarakat terkait PLN, mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengadakan dialog virtual pada Selasa (16/06). Dialog ini bertujuan memberikan ruang kepada PLN, khususnya Unit Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah untuk memberikan penjelasan mengenai kenaikan tagihan listrik yang dirasakan oleh masyarakat Kalsel.

"Ombudsman menjembatani komunikasi antara PLN dengan masyarakat, sehingga dengan adanya ruang komunikasi tersebut, publik menjadi paham." Hal ini dikemukakan oleh Noorhalis Majid, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan saat mengawali dialog.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber, Syamsu Noor, Manager Komunikasi PLN Unit Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Akademisi, Suriani Shiddiq. Selain itu, juga ada teman sharing dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.

Syamsu Noor menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Lonjakan yang terjadi, murni karena pemakaian dari masyarakat yang melakukan Work From Home serta berbarengan dengan bulan Ramadhan. PLN memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengalami kenaikan drastis, dengan cara dicicil 40 % untuk bulan pertama, dan 60% sisanya, dibagi menjadi tiga bulan, masing-masing 20 %, ditambah dengan pemakaian normal.

Menanggapi hal itu, Suriani Shiddiq mengatakan PLN harus bisa memberikan komunikasi yang baik kepada pelanggan. Ia menyarankan tata kelola PLN harus ditingkatkan, misal pembacaan meter tidak lagi dilakukan secara tradisonal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada publik.

Abyadi Siregar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengutarakan bahwa di Sumatera Utara, laporan mengenai lonjakan tagihan listrik belum ada yang masuk. Sangat wajar, terang Abyadi, kalau kenaikannya tidak signifikan. "Karena masyarakat banyak beraktivitas di rumah. Yang menjadi persoalan adalah apabila kenaikan itu tidak wajar. Maka silahkan lapor ke Ombudsman RI", ujarnya.

Senada dengan Abyadi, Biroum Bernardianto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah mengatakan bahwa belum ada laporan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik dari masyarakat. Walaupun begitu, ia mengharapkan adanya sosialisasi yang lebih intensif dan masif kepada masyarakat terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN, seperti bantuan bagi pelanggan yang berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Haneda Sri Lastoto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengungkapkan banyak Kwh meter milik pelanggan yang mestinya harus dilakukan tera ulang setiap 10 tahun sekali. "Ini harus diperhatikan secara serius. Kami mengharapkan ini disegerakan peremajaan Kwh meter, sebagai bagian dari layanan PLN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat", harap Toto.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, menegaskan di Papua Barat belum ada laporan soal tagihan listrik yang melonjak. Yang menjadi permasalahan, kantor pelayanan PLN sangat jauh sekali. PLN harus mendekatkan pelayanan ke masyarakat . "PLN harus mencatat meter ke rumah pelanggan. Tidak ada alasan lain, karena sekarang kita sudah memasuki New Normal", terangnya.




Loading...

Loading...