Ombudsman Jateng Awasi PPDB Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 tingkat Sekolah Dasar pada tanggal 27-31 Mei 2019. Pengawasan PPDB merupakan kegiatan tahunan pencegahan maladministrasi pelayanan publik di sektor Pendidikan.
Pelaksanaan PPDB Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Penanggungjawab pengawasan PPDB Tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, mengatakan bahwa dalam pengawasan PPDB Tahun 2019 tingkat Sekolah Dasar Ombudsman Jateng melakukan sampling beberapa Sekolah Dasar di Kabupaten Demak.
"Pada umumnya PPDB 2019 tingkat Sekolah Dasar dilakukan secara luar jaringan/ luring," tambah Kun Retno.
Pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB Tahun 2019 menurut Satuan Pendidikan lebih memudahkan dalam proses seleksi karena telah ada parameter yang jelas sejak awal, yaitu radius 7 KM dari masing-masing sekolah.
"Namun sayangnya pihak UPTD Dinas Pendidikan tidak memiliki data awal yang memadai mengenai daya tampung tiap Satuan Pendidikan," lanjut Kun Retno.
Salah satu orang tua/ wali murid yang ditemui Tim Ombudsman Jateng menyampaikan bahwa sebaiknya sistem zonasi perlu ditinjau ulang persentasenya, mengingat orang tua/ wali murid masih memiliki pekerjaan rumah untuk memacu semangat belajar anaknya karena bisa jadi suasana belajar mengajar menjadi lebih santai. Anak-anak yang terbiasa dengan kecepatan belajar yang tinggi sangat mungkin akan mengendor semangat belajarnya.
Ombudsman Jateng juga membuka posko pengaduan PPDB Tahun 2019 melalui media kanal pengaduan Ombudsman Jateng, pengaduan.jateng@ombudsman.go.id atau wa di 0811 2773 797.








