Ombudsman Jateng Dorong Keterbukaan Informasi Untuk Maladministrasi

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jateng hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pelayanan publik."
Bellinda, Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan bahwa, "keterbukaan informasi publik merupakan salah satu tolak ukur untuk menguji suatu pelayanan publik yang diselenggarakan instansi penyelenggara pelayanan publik telah berjalan baik atau belum."
"Apakah instansi penyelenggara pelayanan publik telah memahami standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009? Terdapat 14 standar pelayanan yang harus dilaksanakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik," ujar Bellinda.
Apabila instansi penyelenggara pelayanan publik telah memahami prinsip pelayanan publik secara baik, yakni menempatkan posisi dirinya sebagai penyelenggara pelayan publik yang melayani masyarakat
Menempatkan masyarakat sebagai pengguna layanan yang harus dilayani dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, keterbukaan informasi publik dengan mudah dicapai.
Dengan mengajak instansi penyelenggara pelayanan publik untuk mengubah pola pikirnya.
"Bahwa keterbukaan ini tidak hanya sekadar
mempublikasikan informasi semata, namun konten yang dipublikasikanpun harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat ditanggungjawabkan,"
tutup Bellinda. (ORI-Jateng)








