Ombudsman Jadi Saksi Pencanangan ZI Kanwil Kumham NTT

KUPANG - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan birokrasi bebas dari korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) laksanakan apel komitmen janji kinerja tahun 2020, dan juga dirangkai dengan kegiatan penandatanganan komitmen bersama pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penandatanganan Pakta Integritas dan piagam pencanangan pembangunan zona integritas. (09/01)
Kegiatan yang berlangsung di lapangan upacara Kanwil Kumhan NTT ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov , DPRD Provinsi , Waka Polda , Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Agama , Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara , Korem 161 Wirasakti Kupang, Lantamal VII Kupang, Badan Intelijen Negara Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan jajaran Kanwil Kumham NTT.
Kepala Kanwil Kumham NTT, Asep Syarifudin dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini adalah bagian dari langkah pertama dalam mengokohkan komitmen untuk mewujudkan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dilingkungan Kanwil Kumham NTT, yang tentu saja akan berkontribusi positif bagi pembangunan hukum dan HAM di provinsi NTT bahkan di Indonesia.
"Saya harap acara ini bukan hanya bersifat seremonial belaka, tetapi benar-benar dimaknai sebagai persiapan kita bekerja di tahun 2020. Jadikan komitmen ini sebagai fondasi dasar dari keberhasilan kita ditahun 2020," tambah Syarifudin.
Turut hadir sebagai saksi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton, juga menyampaikan harapan dalam sambutannya agar penanaman budaya anti korupsi dapat dilaksanakan dalam setiap program kegiatan pada lingkungan Kanwil Kumham Provinsi NTT, khususnya pelayanan publik di Imigrasi, Rutan dan Lapas. Sehingga dengan demikian dalam segala aktivitas mencerminkan budaya kerja yang anti korupsi, melalui penerapan prinsip transparansi pelayanan (publikasi standar pelayanan), partisipasi pelayanan (pelibatan masyarakat untuk mengawasi) dan akuntabilitas pelayanan (dapat mempertanggungjawabkan setiap pelayanan yang diberikan).
"Deklarasi ini diharapkan menjadi bentuk awal dari komitmen anti korupsi itu, karena sangat disayangkan jika kegiatan pencangan zona integritas ini hanya sekadar menjadi seremoni yang dilupakan semua orang begitu tepukan tangan terakhir berhenti", tegasnya.
Seperti diketahui bahwa ditingkat nasional, Ombudsman merupakan salah satu tim penilai bersama Kemenpan-RB dan KPK untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2014.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kumham NTT karena pada tahun 2019 sebanyak 39 satuan kerja di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM memperoleh predikat WBK dan 4 satuan kerja memperoleh predikat WBBM. Dari 39 satuan kerja tersebut salah satunya dari Lapas Kupang.








